Jambi, (Antaranews Jambi) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi mencatat aset bank perkreditan rakyat (BPR) yang berkantor di provinsi ini mengalami pertumbuhan sekitar 9,62 persen pada 2017.
"Aset BPR mengalami pertumbuhan sepanjang 2017 sekitar 9,62 persen dari Rp778 miliar menjadi Rp853 miliar," kata Kepala OJK Provinsi Jambi Endang Nuryadin di Jambi, Senin.
Pertumbuhan aset bersih BPR yang berkantor di Provinsi Jambi pada posisi 2016 hanya berada pada angka Rp778 miliar sehingga dengan meningkatnya aset bersih perbankan BPR tersebut menunjukkan kinerja yang positif.
"Total aset seluruh BPR yang ada di Jambi untuk 19 BPR sampai dengan posisi 2017 sebesar Rp853 miliar, dan diharapkan pada 2018 total semua aset itu kalau bisa tembus Rp1 triliun," ujarnya.
Pihaknya juga mencatat bahwa pertumbuhan kredit yang salurkan oleh BPR juga mengalami pertumbuhan 11,51 persen dari Rp540 miliar menjadi Rp605 miliar kredit yang telah disalurkan kepada debitur.
"Pertumbuhan kinerjanya membaik, hal itu terbukti dari sisi aset meningkat, kredit juga meningkat serta pertumbuhan dana pihak ketiga BPR juga meningkat dari Rp 579 miliar menjadi Rp615 milia atau 6,25 persen," katanya menjelaskan.
Sementara itu, pada sisi modal BPR juga mengalami pertumbuhan sebesar 31,03 persen atau dari Rp125 miliar menjadi Rp164 miliar.
Secara umum perkembangan rasio keuangan BPR di Provinsi Jambi pada 2017 menunjukkan peningkatan yang cukup baik dibandingkan 2016. Hal itu tercermin dari rasio NPL dan BOPO yang menunjukkan perbaikan dan rasio CAR, ROA dan LDR yang meningkat.
Sedangkan tingkat kesehatan BPR di Provinsi Jambi 2017 mengalami perbaikan seiring dengan adanya perbaikan kualitas aktivitas produktif .
"Tercermin dari meningkatnya jumlah BPR dengan kondisi sehat serta tidak terdapat BPR dengan kondisi kurang sehat atau tidak sehat," kata dia.
Selain itu, pada posisi Desember 2017 tercatat satu unit BPR memiliki modal inti kurang dari Rp3 miliar dan tujuh BPR dengan modal inti lebih dari Rp3 miliar atau kurang dari Rp6 miliar serta 11 BPR dengan modal inti lebih dari Rp6 miliar
Sesuai dengan pasal 13 nomor 5/pojk.03/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum bank perkreditan rakyat modal inti minimum BPR ditetapkan sebesar Rp6 miliar.
Dengan ketentuan BPR dengan modal inti kurang dari Rp3 miliar itu, maka wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp3 miliar paling lambat tanggal 31 Desember 2019. BPR sebagaimana dimaksud pada angka satu wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar paling lambat pada tanggal 31 Desember 2024.
"Sejauh ini penyebab belum tercapainya modal inti minimum adalah tingginya kredit bermasalah serta pembentukan PPAP yang cukup signifikan dalam rangka hapus buku," katanya.
(T.KR-DDS/B/N002/N002) 02-04-2018 18:41:41