Jakarta, (Antaranews Jambi) - Muhammad Rullyandi menerima piagam dari Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai saksi ahli hukum tata negara termuda dan paling banyak bersidang di Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Negeri pada usia 31 tahun.
"Saya mendapatkan piagam tersebut langsung oleh Pendiri MURI, Jaya Suprana," kata Rullyandi di Jakarta, Minggu.
Rullyandi mengatakan dirinya dinilai oleh MURI, karena sebagai ahli hukum tata negara yang sering memberikan keterangan dalam usia relatif muda.
Dia mengatakan sebagai saksi ahli pertama sejak usia 27 tahun, ketika itu tahun 2012 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut dia, hingga saat ini Rullyandi telah memberikan keterangan sebagai ahli di pengadilan sudah sebanyak 33 kali
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta, kelahiran 26 Juli 1986 itu menargetkan pada usia 33 tahun memberikan keterangan sebagai ahli sebanyak 100 kali.
Rully diminta keterangan sebagai saksi ahli hukum tata negara oleh sejumlah pihak pada beberapa pengadilan diantaranya di Balikpapan, Kalimantan Timur, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Surabaya, Jawa Timur, Manado, Sulawesi Utara.
Namun yang terbanyak adalah di Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Tipikor serta Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dia mengatakan pertama menjadi saksi ahli itu didorong oleh Prof Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) yang juga pengacara.
Semula dirinya ragu dan kurang percaya diri memberikan kesaksian di pengadilan sebagai ahli karena ahli hukum tata negara yang juga akademisi karena sudah ada diantaranya Refry Harun, Irman Putra Sidin dan Margarito Kamis.
"Berkat dukungan penuh dari Prof OC Kaligis maka saya dapat menjadi ahli hukum tata negara, jika tanpa dia maka saya hanya tetap jadi pengacara," katanya.
Selain dosen, Rullyandi juga adalah pengacara yang bergabung dalam perusahaan hukum OC Kaligis asociates di Jakarta hingga tahun 2016.
Dia menambahkan merupakan generasi terakhir yang mendapatkan pendidikan hukum dari OC Kaligis, sedangkan pendahulunya diantaranya Hamdan Zulva, Hotman Paris Hutapea, Amir Syamsuddin.
Saat ini Rully bergabung dengan sejumlah pengacara muda dalam bendera "Atvocatku" dan juga bersedia memberikan keterangan ahli di pengadilan sebagai akademisi.