ANTARA - Upaya pemenuhan kebutuhan khusus warga binaan perempuan di lapas perempuan
Pada tahun 2024, total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Indonesia mencapai 274.497 jiwa yang terdiri dari 261 ribu WBP laki-laki dan 13 ribu WBP perempuan. Walau jumlah WBP perempuan tidak sebanyak WBP laki-laki keberadaan WBP perempuan membutuhkan perlakuan khusus, terkait kodrat mereka sebagai perempuan.
Pengaturan mengenai hak perempuan dalam lembaga pemasyarakatan sudah diadopsi oleh majelis umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2010, yaitu The United Nations Rules for The Treatment of Women Prisoners and Non Women Offenders atau yang dikenal dengan Bangkok Rules. Mendukung hal tersebut, pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, di dalamnya yang mengatur secara tegas kebutuhan khusus perempuan.
(Azhfar Muhammad Robbani/Aloysius Puspandono/Syamsul Rizal/Sandy Arizona/Feny Aprianti)