Jambi, Antaranews Jambi – Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Batanghari menetapkan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) calon jamaah haji daerah itu di lakukan dalam dua tahap.
"Tahap pertama telah dibuka dari tanggal 16 April sampai 04 Mei 2018, dan tahap kedua akan di buka dari tanggal 16-25 Mei 2018," kata Kepala Seksi Haji Kemenag Batanghari HM Haris di Muarabulian, Rabu.
HM Haris mengatakan jadwal penetapan BPIH bagi calon jamaah haji tersebut berdasarkan surat resmi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Jambi. Besaran BPIH yang dikenakan terhadap calon jemaah haji pada tahun 2018 ini sebesar Rp32 juta lebih.
Setelah calon jamaah haji melakukan pelunasan BPIH ke bank yang yang telah ditetapkan, calon jamah haji harus menyerahkan bukti pelunasan kepada Kemenag Batanghari. Selanjutnya bukti pelunasan tersebut akan di kirim ke Kanwil Provinsi Jambi.
Calon jamaah haji hanya perlu membayar sisa kekurangan BPIH yang sebelumnya telah di setor calon jamaah haji kepada bank syariah yang telah ditetapkan.
"Kita telah berkoordinasi dengan Bank Penerima Setoran (BPS) terkait pelunasan BPIH tersebut, harapannya tidak gangguan dalam sistem perbankan yang langsung tersambung ke Sistim Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag," kata HM Haris.
Sementara itu calon jamaah haji daerah itu yang akan berangkat ke tanah suci mekkah pada tahun ini berjumlah 116 orang, jumlah tersebut menurun bila dibandingkan dengan jumlah calon jamaah haji tahun lalu yang berjumlah 129 orang.