Jakarta, (Antaranews Jambi) - Satu tahun silam, Presiden Joko Widodo menyampaikan otokritik tentang reformasi di Indonesia yang disebut kebablasan.
Dalam sebuah kegiatan di Sentul, Bogor, pada 22 Februari 2017, Presiden Joko Widodo mengatakan "Demokrasi kita sudah kebablasan dan praktik politik demokrasi kita telah membuka peluang terjadinya artikulasi politik yang ekstrem seperti liberalisme, sektarianisme, fundamentalisme, terorisme, dan ajaran-ajaran yang bertentangan dengan ideologi Pancasila".
Pada kesempatan yang sama, Kepala Negara menegaskan permophonannya agar aparat hukum harus bisa bersikap tegas, tidak ragu-ragu dalam mengatasi demokrasi yang kebablasan.
Demokrasi sebagai cita-cita reformasi dua dekade silam, sudah keluar jalur dan kini dinilai keblabasan atau kelewat batas.
Bagaimana tidak, empat kali amandemen UUD 1945 yang dilaksanakan langsung menukik ke pasal-pasal batang tubuh, untuk mengurangi dan membatasi sejumlah kewenangan Presiden, menambah kewenangan DPR, dan secara terbatas memasukkan nilai-nilai demokrasi dan HAM, serta menghapus keberadaan DPA.
Akibatnya logika kesisteman diabaikan, nilai-nilai negara otoriter yang terkandung di dalamnya begitu saja dicampur dengan nilai-nilai demokrasi.
Di sisi lain, tata laksananya juga mencampuradukkan antara sistem parlementer dan sistem presidensial yang masing-masing mempunyai filsafat dan logika politik sendiri-sendiri, dan secara umum berseberangan satu dengan lainnya.
Bagaimana mungkin seorang presiden yang dipilih langsung oleh rakyat dalam sebuah pemilu dalam praktiknya bisa "disandera" oleh partai-partai melalui DPR layaknya sistem parlementer.
Penilaian bahwa reformasi telah kebablasan antara lain ditandai dengan kulminasi simbiosis mutualistik antara kekuatan kapital yang berperilaku agresif dengan menunggangi golongan tertentu yang "berjubah" agama.
Kepiawaian mereka mengusik perasaan dan relung hati publik dengan memanfaatkan isu agama membuat publik menjadi begitu kritis karena yang disentuh soal keyakinan keilahian yang sifatnya sangat individual.
Di saat bersamaan, publik digiring untuk melupakan atau setidaknya akomodatif terhadap fakta ketimpangan ekonomi yang masih begitu tajam.
Proses yang ditempuh para "predator" ekonomi tersebut cukup lama. Kita harus berani jujur untuk mengatakan bahwa mereka "membeli" aturan main sejak amandemen UUD dan pembuatan UU, PP, dan aturan di bawahnya.
Penyimpangan, kekeliruan, kesalahan, bahkan kejahatan yang dilakukan "birokrasi" pemerintahan bisa mempunyai rujukan hukum yang legal secara yuridis formal.
Dengan kondisi seperti itu maka akan sulit untuk melahirkan stabilitas politik di Indonesia.
Tercatat pula, UNFREL (University Network for Free and Fair Election) Todung Mulya Lubis; KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu) Mulyana W. Kusumah; Cetro (Centre for Electoral Reform) Hadar Gumay, mendukung Undang-Undang Pemilu, Pilkada, dan penguatan sistem Pemilu.
Padahal lahirnya sistem Pemilu yang "one man one vote" menjadi sangat liberal. Masyarakat Indonesia dinilai belum siap dengan sistem Pemilu yang terlalu liberal, karena sistem politik yang sudah membudaya di negeri ini adalah dalam bentuk musyawarah dan mufakat dengan sistem perwakilan MPR.
Sistem "one man one vote" melahirkan budaya transaksional sehingga hanya mereka-mereka yang memiliki uang dan kekuasaan yang dapat bertarung di ajang Pilkada.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menilai banyak hal baik yang dihasilkan sejak masa reformasi, namun menurutnya juga masih banyak keadaan yang masih harus diperbaiki.
"Banyak pula nilai-nilai baik kita sebagai bangsa timur juga hilang saat ini. Gotong Royong, misalnya, juga rasa hormat kepada orang tua, itu kini makin luntur. Itu hal sederhana, namun dampaknya sangat besar. Bayangkan jika 250 juta rakyat bersatu, sepaham memajukan Indonesia, kita jadi negara besar,"katanya.
Hilangnya jati diri bangsa dan nilai-nilai ketimuran Indonesia, menjadikan reformasi kehilangan makna, bahkan cenderung kehilangan arah.
Pengamat in telijen dan pertahanan Susaningtyas NH Kertopati ikut memberikan pendapat dengan mengatakan bahwa agenda reformasi 1998 harus menjadi pegangan bagi semua elemen bangsa agar bangsa Indonesia tidak terlena oleh kepentingan sesaat apalagi kepentingan dari kelompok atau golongan tertentu saja.
Sebaliknya, apresiasi patut diberikan kepada tiga elemen bangsa terkait momentum 20 tahun setelah reformas ini yakni pemerintah, TNI-Polri dan masyarakat.
Pemerintah menurutnya patut diapresiasi karena sejauh ini mampu menjaga keutuhan NKRI dan menjalankan fungsinya dengan baik dalam menjalankan roda pemerintahan.
Indikasinya adalah pertumbuhan ekonomi dapat terus terjaga meski menghadapi persoalan perekonomioan dunia secara umum justru kurang bersahabat.
Stabilitas keamanan di Indonesia juga relatif terjaga meskipun diakui disana-sini masih ada konflik horisontal dan bahkan ancaman terorisme.
" Ini yang perlu dibenahi. Walaupun kita tetap harus memberikan apresiasi atas kinerja pemerintah, TNI dan Polri.'
Apresiasi kepada masyaralat juga perlu diberikan karena masyarakat telah aktif memberikan masukan kepada pemerintah untuk berfungsi lebih baik.
Reformasi yang telah berjalan 20 tahun nyatanya masih menuntut kearifan, komitmen, konsistensi dan kerja keras semua komponen bangsa untuk terus berbenah, agar hakikat reformasi benar-benar membawa Indonesia menjadi bangsa dan negara yang lebih baik.