Jakarta (Antaranews Jambi) - Anggota Dewan Pertimbangan Partai Berkarya, Zainal Bintang berpendapat sikap Wapres Jusuf Kalla yang menjadi pihak terkait dalam gugatan uji materi UU Pemilu No 7/2017 pasal 169 huruf n tentang pembatasan masa jabatan wakil presiden oleh Partai Perindo sebagai langkah untuk menempuh kepastian hukum.
"Saya justru melihat Pak JK maju jadi pihak terkait untuk mendapatkan kepastian hukum atas Tafsir undang-undang," kata Zainal Bintang dalam diskusi publik Suropati Syndicate, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin.
Menurut dia, langkah JK tersebut belum tentu sebagai orang yang haus akan kekuasaan seperti yang dituduhkan oleh sebagian orang karena belum tentu Joko Widodo akan kembali memilihnya sebagai wakil presiden.
"Makanya, JK siap mengorbankan diri di cemooh oleh sebagian masyarakat hanya untuk memperoleh kepastian hukum. Kalau ini tidak dilakukan, maka gugatan masalah ini akan terus dilakukan," kata mantan politisi senior Partai Golkar ini.
Di tempat yang sama, pengamat politik Djohermansyah Djohan berpendapat uji materi yang diajukan oleh Perindo itu merupakan hak warga negara dan hal yang biasa.
"Masalah ini sebenarnya tidak perlu dibesar-besarkan. Politisi tak perlu gaduh menyikapi persoalan ini," katanya.
Menurut dia, pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi merupakan hak setiap orang untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum.
"Jadi, ini merupakan hal yang biasa. Saya harap putusan MK sesuai dengan landasan hukum yang ada," ucap Djohan.
"Saya justru melihat Pak JK maju jadi pihak terkait untuk mendapatkan kepastian hukum atas Tafsir undang-undang," kata Zainal Bintang dalam diskusi publik Suropati Syndicate, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin.
Menurut dia, langkah JK tersebut belum tentu sebagai orang yang haus akan kekuasaan seperti yang dituduhkan oleh sebagian orang karena belum tentu Joko Widodo akan kembali memilihnya sebagai wakil presiden.
"Makanya, JK siap mengorbankan diri di cemooh oleh sebagian masyarakat hanya untuk memperoleh kepastian hukum. Kalau ini tidak dilakukan, maka gugatan masalah ini akan terus dilakukan," kata mantan politisi senior Partai Golkar ini.
Di tempat yang sama, pengamat politik Djohermansyah Djohan berpendapat uji materi yang diajukan oleh Perindo itu merupakan hak warga negara dan hal yang biasa.
"Masalah ini sebenarnya tidak perlu dibesar-besarkan. Politisi tak perlu gaduh menyikapi persoalan ini," katanya.
Menurut dia, pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi merupakan hak setiap orang untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum.
"Jadi, ini merupakan hal yang biasa. Saya harap putusan MK sesuai dengan landasan hukum yang ada," ucap Djohan.