Jambi (Antaranews Jambi) - Pengadilan Tinggi Jambi akhirnya menjatuhkan hukuman atau vonis bebas terhadap WA (15) korban inses (hubungan seksual sedarah) yang dilakukan kakak kandungnya yakni AS (18) yang sempat diputus bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Batanghari beberapa waktu lalu.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Uploader : Ariyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026