Jakarta (Antaranews Jambi) - KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga orang hakim, salah satunya adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo pada Selasa (28/8)
"Benar, yang diamankan Pak Wahyu, Sontan Merauke dan Merry Purba," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Wahyu sebelumnya adalah Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang sekaligus ketua majelis hakim yang memvonis terdakwa Meliana selama 18 bulan penjara karena mengeluhkan suara azan.
"Karena yang diamankan termasuk Merry Purba, dia itu hakim ad hoc, berarti ini terkait perkara tipikor (tindak pidana korupsi), tapi perannya untuk apa dan perkara apa belum diketahui," tambah Suhadi.
Menurut Suhadi mereka saat ini sedang dimintai keterangan di ruangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Ketua PN Medan (Marsudin Nainggolan) juga ikut dibawa ke Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa para terkait yang positif dibawa," ungkap Suhadi.
Selain Wahyu, Sontan dan Merry, KPK juga mengamankan 5 orang lainnya.
Dalam OTT itu, ada uang dalam pecahan dolar Singapura yang turut disita.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan sebelum menentukan status hukum mereka.
"Benar, yang diamankan Pak Wahyu, Sontan Merauke dan Merry Purba," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Wahyu sebelumnya adalah Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang sekaligus ketua majelis hakim yang memvonis terdakwa Meliana selama 18 bulan penjara karena mengeluhkan suara azan.
"Karena yang diamankan termasuk Merry Purba, dia itu hakim ad hoc, berarti ini terkait perkara tipikor (tindak pidana korupsi), tapi perannya untuk apa dan perkara apa belum diketahui," tambah Suhadi.
Menurut Suhadi mereka saat ini sedang dimintai keterangan di ruangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Ketua PN Medan (Marsudin Nainggolan) juga ikut dibawa ke Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa para terkait yang positif dibawa," ungkap Suhadi.
Selain Wahyu, Sontan dan Merry, KPK juga mengamankan 5 orang lainnya.
Dalam OTT itu, ada uang dalam pecahan dolar Singapura yang turut disita.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan sebelum menentukan status hukum mereka.