Jambi (Antaranews Jambi) - Dinas Perhubungan Provinsi Jambi memasang rambu pengingat waktu atau jam operasional angkutan batubara yang dibolehkan melintas di 20 titik ruas jalan yang dilewati angkutan tersebut.
Kepala Bidang Angkutan Darat dan Perkeretaapian Dishub Provinsi Jambi, Wing Gunaryadi di Jambi, Minggu, mengatakan pihaknya telah rampung memasang 20 rambu pengingat jam operasional khusus untuk angkutan truk batubara yang fungsinya juga sebagai dasar penegakan hukum bagi aparat kepolisian.
"Jadi kalau sudah ada rambu pengingat, ada dasar hukum polisi melakukan penindakan truk batubara bandel yang melintas di luar jam operasional," kata Wing.
Dijelaskannya, rambu-rambu tersebut di pasang mulai dari Kabupaten Bungo, Tebo, Sarolangun, Batanghari hingga ke Kota Jambi.
Menurutnya dengan rambu itu cukup efektif karena sebelum pemasangan sekitar 2.000 mobil melintas setiap hari dan setelah pemasangan rambu yang melarang angkutan batubara melintas dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB tercatat hanya 700-an angkutan yang melintas.
Wing mengatakan jika masih ditemukan truk melintas siang hari maka ada cara lain yang dilakukan. Yakni masyarakat diminta segera melapor ke kepala desa wilayah masing-masing dan kemudian kades melapor ke Dishub.
Ditlantas Polda Jambi katanya akan bertindak sesuai peraturan yang ada jika menemukan truk angkutan batubara melintas pada waktu yang dilarang dengan menilang surat-surat hingga kendaraan bila surat-surat tidak lengkap.
"Dan pihak kabupaten yang dilewati truk batubara akan memonitoring untuk menjaga dan menindak jika ada yang melanggar," katanya.
Selain itu pihaknya juga mendorong pihak pengusaha batubara agar juga membuat jalur alternatif sebelum jalur khusus angkutan batubara itu dibangun.***
Dishub pasang rambu jam operasional angkutan batubara
Minggu, 9 September 2018 8:35 WIB