Bandung (Antaranews Jambi) - Kelapa Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas 1A Sukamiskin, Tejo Harwanto, membenarkan sel yang dihuni Setya Novanto (Setnov) lebih luas, dengan ukuran 300-500 cm.
"Ruangan Pak Setya Novanto lebih besar, yah kira-kira 300-500 cm," ujar Tejo di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Minggu.
Menurut Tejo, kamar luas tidak hanya dihuni oleh Setnov saja, terdapat sekitar 40-an sel dengan ukuran serupa. Beberapa narapidana yang memiliki hunian dengan ukuran serupa yakni Nazaruddin, Joko Susilo, dan Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan.
"Terus ada napi umum yang baru masuk juga di situ (kamar ukuran luas) dan udah lama juga mereka itu menempati ruangan hunian yang besar," kata dia.
Polemik adanya perbedaan standar kamar sel ini atas hasil sidak yang dilakukan Ombudsman RI. Pimpinan Ombudsman, Ninik Rahayu menyoroti perbedaan standar yang diterapkan kepada narapidana.
Seharusnya, kata dia, dalam proses tahanan dan pembinaan seluruh napi mendapatkan pelayanan sama tanpa pandang bulu.
Menurut Tejo, hunian-hunian di Lapas Sukamiskin, terbagi menjadi tiga. Di antaranya ada kamar dengan ukuran kecil, kamar ukuran sedang, dan kamar ukuran besar.
Konstruksi bangunan Lapas Sukamiskin merupakan salah satu heritage atau bangunan bersejarah sejak 1918. Sehingga tidak mungkin untuk dilakukan perombakan, juga menjaga agar tidak merusak konstruksi.
"Terus yang nggak kalah penting bahwa di sini kita akan menekankan bahwa mereka akan mendapatkan pelayanan yang sama, dengan kamar bentuk yang sama. Bukan luasannya, kita ga perdebatkan dengan luasannya," ujar Tejo.
Baca juga: Kemenkumham diminta tindaklanjuti dugaan "sel palsu" Novanto-Nazaruddin
"Ruangan Pak Setya Novanto lebih besar, yah kira-kira 300-500 cm," ujar Tejo di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Minggu.
Menurut Tejo, kamar luas tidak hanya dihuni oleh Setnov saja, terdapat sekitar 40-an sel dengan ukuran serupa. Beberapa narapidana yang memiliki hunian dengan ukuran serupa yakni Nazaruddin, Joko Susilo, dan Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan.
"Terus ada napi umum yang baru masuk juga di situ (kamar ukuran luas) dan udah lama juga mereka itu menempati ruangan hunian yang besar," kata dia.
Polemik adanya perbedaan standar kamar sel ini atas hasil sidak yang dilakukan Ombudsman RI. Pimpinan Ombudsman, Ninik Rahayu menyoroti perbedaan standar yang diterapkan kepada narapidana.
Seharusnya, kata dia, dalam proses tahanan dan pembinaan seluruh napi mendapatkan pelayanan sama tanpa pandang bulu.
Menurut Tejo, hunian-hunian di Lapas Sukamiskin, terbagi menjadi tiga. Di antaranya ada kamar dengan ukuran kecil, kamar ukuran sedang, dan kamar ukuran besar.
Konstruksi bangunan Lapas Sukamiskin merupakan salah satu heritage atau bangunan bersejarah sejak 1918. Sehingga tidak mungkin untuk dilakukan perombakan, juga menjaga agar tidak merusak konstruksi.
"Terus yang nggak kalah penting bahwa di sini kita akan menekankan bahwa mereka akan mendapatkan pelayanan yang sama, dengan kamar bentuk yang sama. Bukan luasannya, kita ga perdebatkan dengan luasannya," ujar Tejo.
Baca juga: Kemenkumham diminta tindaklanjuti dugaan "sel palsu" Novanto-Nazaruddin