Jambi, (Antaranews Jambi) - Pelaku penyeludulan benih lobster sebanyak 92 ribu ekor, Aprizal, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Zuhdi di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis dihadapan ketua majelis hakim Sri Warni Wati, menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 UU RI nomor. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
Dalam persidangan itu terungkap keterangan dari saksi yang penangkapan pihak Ditpolair Polda Jambi, Muhammad Zulfahri dan IF Said serta saksi ahli Ridwan disebutkan bahwa pelaku telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perikanan dengan membawa atau akan menyelundupkan benih lobster yang jelas dilarang pemerintah.
Dalam keterangannya, saksi dari kepolisian Zulfahri menjelaskan, terdakwa tertangkap pada Minggu 5 Agustus 2018 diperairan Tanjung Jabung Timur dimana waktu itu, Satuan Polisi Perairan Polda Jambi sedang melaksanakan patroli di wilayah perairan Muara Kuala Lagan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kemudian, saat diperiksa ternyata dapat 18 kotak plastik warna hitam berisi baby lobster dan saat diperiksa tidak memiliki dokumen resmi sehngga harus ditahan diperiksa untuk pengembangan kasusnya.
Dari keterangan terdakwa diketahui, bahwa terdakwa hanya ditugaskan unguk mengangkut baby lobster atas permintaan Agus kini melarikan diri dan masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO) kepolsiian dan benih lobster tersebut akan dikirim menuju Kuala Lagan.
Dari sana, benih lobster itu akan dibawa ke Singapura dan terdakwa mengaku memperoleh upah sebesar Rp300 ribu dan menyewa kapal pompong yang kemudian, di Kuala Lagan, mereka telah ditunggu seseorang bernama Son juga DPO.
Namun, belum sempat memindahkan benih lobster itu, terdakwa ditangkap oleh anggota Ditpolair Polda Jambi. Darinya, didapati barang bukti 16 kotak styrofoam berisi benih udang lobster jenis pasir sebanyak 89.460 ekor, dua kotak styreofoam berisi benih udang lobster jenis mutiara sebanyak 3.385 ekor sehingga totalnya mencapai 92.861 ekor benih lobster yang diselamatkan dari aksi penyelundupan.
Sidang akan dilanjutjkan pada Jumat 28 September untuk mendengarkan pembelaan atau pledio dari kuasa hukum terdakwa.***2***
Pelaku penyelundupan benih lobster dituntut tiga tahun
Kamis, 27 September 2018 18:33 WIB