Jambi, (Antaranews Jambi) - "Tim Sultan" Polres Tebo mengamankan tiga unit mobil truk pengangkut kayu hasil pembalakan hutan di tiga tempat berbeda di daerah itu.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Hendra W Manurung saat dihubungi, Selasa, membenarkan tim khusus yang dibentuk polres setempat untuk memberantas aksi ilegal logging atau pembalakan liar di Kabupaten Tebo menangkap tiga unit mobil truk yang sedang mengangkut kayu untuk dibawa ke luar dari daerah itu.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada mobil truk yang melintasi jalan lintas Sumatera di Kabupaten tersebut dengan membawa kayu hasil pembalakan. Kemudian tim turun mengecek kebenarannya dan pada waktu dan lokasi yang berbeda barhasil menangkapnya.
Kasus terakhir pada Senin 14 Januari 2019, tim Sultan Polres Tebo berhasil menangamankan dua unit mobil truk yang dikemudikan oleh JAS (20) dan Si (39) keduanya warga Kabupaten Tebo dengan membawa kayu gelondongan yang diangkut menggunakan mobil truk tanpa dilengkapi surat izin resmi.
Dari pemeriksaan di lokasi penangkapan tersebut, dua unit truk itu mengangkut kayu dengan modus menumpuk kayu karet berposisi di atas kayu alam guna mengelabui petugas saat dirazia. Namun Tim Sultan dengan sigap mengetahui aksi dari modus tersebut.
Tim Polres Tebo yang melakukan patroli di kawasan Kecamatan Tebo Tengah berhasil mengamankan dua unit mobil tersebut yakni terdiri atas satu unit mobil jenis cunter warna hijau dengan nomor polisi BH 8497 WM dan satu unit lagi mobil jenis cunter warna kuning nomor polisi BH 8608 WU yang mengangkut kayu gelondongan tanpa izin dan dokumen resmi.
Kemudian setelah dilakukan pengecekan terhadap muatan kedua mobil tersebut ternyata terdapat kayu alam yang berada dibawah tumpukan kayu karet yang berdiameter 130 cm, kemudian Tim Sultan membawa kedua sopir tersebut beserta barang bukti ke Polres Tebo guna pemeriksaan lebih lanjut, kata Hendra W Manurung.
Sementara itu kasus kedua pada pekan lalu tepatnya Kamis 9 Januari sekira pukul 03.30 WIB, telah diamankan satu unit mobil truk merk Mitsubishi colt diesel FE 74 warna kuning kombinasi dengan nomor polisi BA 8888 VU yang mengangkut kayu olahan siap dijual tanpa ada dokumen resmi.
Pada saat hendak ditangkap oleh petugas dari tim Sultan Polres Tebo, yang menemukan adanya satu unit mobil trukpenuh muaran lewat. Setelah dilakukan pengejaran kemudian mobil truk tersebut berhenti, dua orang laki laki dari kabin depan truk tersebut dan langsung melarikan diri kedalam rawa sehina petugas. Kedua orang laki-laki tersebut melarikan diri dan berteriak teriak memanggil orang dusun untuk minta bantuan.
Kemudian tim tetap fokus untuk membawa mobil tersebut ke luar dusun sebelum masyarakat datang untuk menghadang petugas dan sekira pukul 06.00 WIB, tim beserta barang bukti tiba Mako Polres Tebo dan mengamankan barang bukti tersebut.
"Atas perbuatan itu kedua pelaku dikenakan pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 KUHPidana tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," kata Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Hendra W Manurung menambahkan. ***2***
Polres Tebo amankan tiga truk pengangkut kayu illegal
Selasa, 15 Januari 2019 14:14 WIB

"Tim Sultan" Polres Tebo mengamankan tiga unit mobil truk pengangkut kayu hasil pembalakan hutan di tiga tempat berbeda di daerah itu. (Istimewa/HO)