Kabupaten Tebo (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo, Jambi ringkus residivis kasus narkoba dengan mengamankan barang bukti satu ons sabu dari jaringannya di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
"Dari pengungkapan tersebut, empat orang pelaku diamankan beserta barang bukti sabu jumlahnya cukup besar," kata Kapolres Tebo AKBP Triyanto, di Muara Tebo, Kamis.
Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika Kecamatan Rimbo Bujang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap lokasi yang dicurigai.
Dalam penangkapan Rabu malam (15/10) tersebut mengamankan seorang laki-laki berinisial E.S. (29). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket kecil sabu di saku celana pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, E.S merupakan residivis Tindak Pidana Narkoba, selanjutnya tim Resnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku lain masing-masing berinisial I.K. (27), A.F. (21), dan A.B. (22) di lokasi berbeda.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap ketiga pelaku, tim menemukan sejumlah paket sabu dengan total berat mencapai 126,36 gram, beserta alat timbang digital, plastik klip, uang tunai, dan empat unit telepon genggam.
Lanjut Triyanto, saat ini seluruh pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebo. Melalui pengungkapan ini, Polres Tebo menegaskan keseriusannya dalam menjaga wilayah Kabupaten Tebo dari ancaman narkotika, sekaligus memperkuat komitmen menuju Tebo Bebas dari Narkoba.
