Kabupaten Tebo (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Tebo Polda Jambi bekuk pasangan suami istri diduga bandar narkotika jenis sabu dari hasil penggeledahan polisi mengamankan barang bukti seberat 42,98 gram yang disimpan di rumah pelaku.
"Petugas mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti sabu seberat 42,98 gram bruto," kata Kasi Humas Polres Tebo, Ipda Ardimal Hagia di Muaro Tebo, Jumat.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin (6/10/) sekitar pukul 21.00 WIB di Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RPM (30), seorang petani, dan R (27), ibu rumah tangga mereka merupakan pasangan suami istri.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas transaksi narkotika di rumah pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 40,42 gram, tiga paket kecil sabu dengan berat total bruto 2,56 gram, uang tunai sebesar Rp3.4 juta.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Primair Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Polres Tebo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
