Jambi (Antaranews Jambi)- Proses mediasi kenaikan tarif air PDAM Tirta Mayang Kota Jambi yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa, gagal atau tidak ada titik temu karena pihak tergugat kedua tidak hadir dalam mediasi itu.
"Proses mediasi dianggap gagal, tidak ada kesepakatan antara penggugat, tergugat satu dan tergugat dua," kata Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi Damai Idiyanto usai mengikuti mediasi.
Dalam mediasi yang dipimpin Hakim Mediator PN Jambi itu hanya dihadiri pihak penggugat, tergugat satu (Direktur PDAM Tirta Mayang Kota Jambi Erwin), sementara pihak tergugat dua dalam hal ini Walikota Jambi Sy Fasha tidak hadir.
Pihak tergugat dua diwakili Kepala Bagian Hukum Pemkot Jambi yang hanya menyampaikan surat ketidakhadiran Walikota Jambi.
"Jika secara prinsipal tidak bisa hadir harus dibuktikan alasan yang menguatkan. Sehingga setelah skors dicabut mediasi dianggap gagal," katanya menjelaskan.
Setelah proses mediasi tersebut dianggap gagal, maka selanjutnya kata Damai, akan dilanjutkan pada proses pokok perkara petitum gugatan.
"Selanjutnya tinggal masuk ke pokok perkara. Saat ini kami masih menunggu untuk jadwal masuk ke pokok perkara itu," katanya.
Sebelumnya YLKI Jambi menggugat Direktur Utama PDAM Tirta Mayang dan Wali Kota Jambi. Gugatan tersebut dilayangkan pada 26 November 2018 dengan nomor registrasi 140/pdt 6/2018/PN Jambi.
Gugatan yang dilayangkan kepada dua tergugat itu dalam bentuk class action karena pihak PDAM Tirta Mayang Kota Jambi menaikan tarif air hingga 100 persen.
Kenaikan tarif hingga 100 persen itu, salah satu diantaranya untuk kelompok rumah tangga dari sebelumnya Rp2.000 per meter kubik menjadi Rp4.000 per meter kubik .
Padahal dalam aturan Permendagri nomor 71 disebutkan kenaikan tarif tidak boleh lebih dari 4 hingga 7 persen. Namun dalam kenaikan tarif air yang dilakukan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi hingga mencapai 100 persen.
Kemudian pihaknya menilai, kebijakan tersebut telah melanggar UU nomor 25 tahun 2009 dan melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2015.
Atas kenaikan tarif air PDAM tersebut telah berimbas pada masyarakat. Salah satunya tarif air isi ulang di depot yang menggunakan PDAM mengalami naik dua kali lipat.
Mediasi gugatan kenaikan tarif PDAM tak ada titik temu
Selasa, 19 Februari 2019 15:32 WIB