Jambi (ANTARA) - Para korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Jambi, Provinsi Jambi, agar melapor ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat guna mendapatkan perlindungan.
“Kita berharap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak ini mau melapor, karena kita akan memberikan perlindungan dan mendampingi penyelesaian masalah terhadap korban, tanpa dipungut biaya,” kata Kepala UPTD PPA Kota Jambi, Rosa Rosilawati di Jambi, Jumat.
Imbauan tersebut disampaikan oleh UPTD PPA, karena banyak korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di kota itu enggan melaporkan masalahnya karena takut.
Banyak hal yang menyebabkan ketakutan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut, diantaranya takut di dipungut biaya, takut menjadi aib keluarga, dan lainnya.
Sementara jika, permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut dibiarkan berlarut-larut akan dapat menyebabkan masalah yang lebih besar, salah satunya dapat menyebabkan gangguan kejiwaan.
Baca juga: Pemkot Jambi memiliki optimalisasi layanan khusus bagi lansia
Baca juga: Pemkot Jambi dorong pemanfaatan teknologi untuk tingkatkan kinerja koperasi
Kepala PPA kota itu mengatakan, korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang melaporkan permasalahannya ke UPTD PPA akan diberikan perlindungan, baik secara mental, fisik hingga perlindungan hukum.
“Dalam menyelesaikan masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak kita akan berikan pelayanan yang maksimal, jika sampai menempuh jalur hukum kita akan dampingi hingga proses hukumnya selesai,” kata Rosa Rosilawati.
Tidak hanya itu, korban kekerasan terhadap perempuan dan anak juga akan dibawa ke psikolog dan akan diperiksa kesehatannya guna mengembalikan mental dan psikis korban.
Sejak UPTD PPA tersebut dibentuk pada tahun 2018, hingga juli 2019 sudah terdapat 110 laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dimana 85 laporan pada tahun 2018 dan hingga juli 2019 ini terdapat 25 laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sebanyak 25 laporan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2019 ini terdiri dari 13 kasus kekerasan terhadap anak dan 12 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan cukup bervariasi, diantaranya ada yang mengalami pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan jenis kekerasan lainnya. Dari 25 kasus yang dilaporkan ke UPTD PPA kota itu, 11 kasus saat ini masih dalam proses penyelesaian, dan 14 kasus telah diselesaikan permasalahannya.
Baca juga: Koperasi masih diharapkan mampu bersaing pada era industri 4.0
Baca juga: TMMD Kodim Batanghari bangun jalan dan jembatan di Ladang Peris
Perempuan dan anak korban kekerasan harus berani melapor
Jumat, 12 Juli 2019 14:37 WIB