Jambi (ANTARA) - Jumlah tersangka yang terkait kasus kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) kembali bertambah, Kepolisian daerah (Polda) Jambi kembali menetapkan 18 orang tersangka baru dari sebelumnya ada 41 orang tersangka terkait tindak pidana perusakan hingga penghadangan dan penganiayaan terhadap tim satgas Karhutla Jambi pada 13 Juli lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi, di Jambi Minggu mengatakan, dari hasil penyidikan dan bukti yang didapatkan tim gabungan TNI-Polri dalam mengamankan para pelaku anggota SMB tersebut akhirnya kepolisian menetapkan 59 orang tersangka dari kelompok SMB dari kawasan hutan di Kabupaten Batanghari, Jambi.
Kepolisian Daerah Jambi dibantu TNI awalnya menangkap dan menetapkan 41 orang tersangka dan kedua kembali menangkap sebanyak 18 anggota kelompok Serikat Mandiri Batanghari juga terbukti sebagai tersangka dan sebagai lanjutan penegakan hukum terhadap kelompok tersebut yang terlibat aksi penghadangan, kekerasan dan penganiayaam terhadap Satgas Karhutla serta sejumlah aksi lainnya.
Ke-18 orang laki-laki itu ditangkap tim gabungan TNI-Polri dari kamp kelompok SMB yang ada di dalam hutan Kabupaten Batanghari yang berbatasan dengan kantor PT WKS di Distrik VIII Kabupaten Tanjungjabung Barat tempat mereka melakukan aksi kejahatannya.
Dari para pelaku itu pihak kepolisian juga mengamankan dua senjata api rakitan, kemudian 14 senjata tajam dan empat bambu runcing serta beberapa unit telepon genggam dan kini mereka sedang dilakukan pemeriksaan, dan jika nanti cukup unsur pidananya maka akan dilakukan penahanan tahap kedua untuk para pelaku baru.
Tim gabungan TNI-Polri masih terus berada di lokasi dan sekitar kawasan hutan tempat mereka tinggal dan akan terus berjaga di kawasan tersebut karena masih ada upaya mereka untuk memblokade kawasan di perkantoran dan perumahan PT WKS yang ada di Distrik VIII tersebut.
"Mereka masih melakukan tindakan anarkis seperti memecahkan kaca mobil yang melintasi kawasan tersebut, maka pihak kepolisian dan TNI yang berjumlah sekitar 200 orang itu masih akan terus berjaga di kawasan tersebut untuk mengantisipasi adanya tindakan susulan yang dikhawatirkan bisa mereka lakukan dan polisi akan terus membersihkan kawasan itu," kata Edi Faryadi.
Ke-59 orang tersangka itu terdiri atas 58 orang laki-laki yang semuanya dilakukan penahanan dan seorang perempuan juga ditahan. Seorang tersangka perempuan bernama Deli Fitri merupakan istri dari Muslim pimpinan SMB yang juga ditahan oleh penyidik Kepolisian Daerah Jambi dengan menggunakan Laporan Polisi (LP) Polres Batanghari.
Dalam kasus ini ke-59 orang tersangka tersebut dikenakan atau diterapkan pasal 170 KHUPidana, pasal 363 KHUPidana dan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Berikut ini nama-nama tersangka laki-laki yang di tahan adalah Muslim pimpinan kelompok SMB, Agus Riyadi, Sugiyo alias Pak De Alias Pak Giyo, Andi Pratana, Ruben, Fitriyadi, Juki, Tomi, Suratno, Juprianto, Dapit, Munir, Bangun Pangastuti, Betilas, Jemaon Wanto, Febriyanto, Eko, Misdi, Johanes, Rohali Gincaso, Sodirin, Sukur, Sofie Alias Mudung, Wiwin, Suwarno.
Kemudian Sardi, Rusdi, Darjo, Rizki, Ngadinin, Deni Oktara, Sumi, Irfan, Fitunda, Ninting, Jamiludin, Danres S, Kewat, Fauzan, dan Bujang Pulih, Yohanes Paham Ginting, Umar Dani, Wahid Muslim, Rudi Sutriono, Juliansen Sipayung, Rudi Setiono, Prawoto alias TO, Yanto, Usman Elpi, Dedi, Untung, Yanda dan mereka semua akan diproses di Mapolda Jambi.
Sedangkan tujuh orang tersangka yakni Dadang Sudrajat, Slamet Rusyanto, Renson Purban, Triyono, Gatot Santoso, Arif Syaifudin dan Slamet Heryanto akan diproses di Polres Batanghari. Sementara itu barang bukti yang diamankan oleh kepolisian dalam kasus ini adalah dua sepeda motor, tiga bambu runcing, sepuluh senjata api rakitan, 49 senjata tajam, empat peluru tajam, satu peluru tajam di dalam senjata api, dua HT, satu laptop, dan satu baju dalam TNI AD.