Jambi (ANTARA) - Universitas Batanghari (Unbari) mendaftarkan sebanyak 470 mahasiswa/i nya untuk ikut program jaminan sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jambi sebagai upaya memberikan perlindungan sosial kepada mahasiswa/i.
Hal tersebut dituangkan dalam kesepakatan bersama antara Unbari dan BPJS Ketenagakerjaan. Penandatanganan MoU oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Mayriwan Eka Putra dan Rektor Unbari Fachruddin Razi itu digelar di Aula Unbari, Kota Jambi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Mayriwan Eka Putra dalam kesempatan tersebut mengapresiasi Unbari karena peduli dengan keselamatan dan perlindungan jaminan sosial untuk mahasiswa yang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Mayriwan mengatakan pada periode pertama, 470 mahasiswa/i itu didaftarkan untuk ikut dua program BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dalam kesempatan itu, Mayriwan juga menjelaskan tentang perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di hadapan mahasiswa/i dan menjelaskan pentingnya mengikuti program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
"Para mahasiswa/i pencari kerja harus sadar dengan BPJS Ketenagakerjaan, karena ini adalah hak normatif pekerja, mendapat perlindungan dari kemungkinan risiko sosial," kata Mayriwan.
Seperti diketahui, terdapat empat program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Program Jaminan Hari Tua (JHT), Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat kerja sampai kembali ke rumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk JKK ini dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan, yang nilainya 0,24 persen hingga 1,74 persen sesuai dengan kelompok usaha.
Manfaat yang diberikan JKK antara lain pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, program kembali bekerja, berupa pendampingan mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja dan lain sebagainya.
Sedangkan Program Jaminan Kematian (JKM) adalah jaminan yang diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.***