Jambi (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Jambi melakukan pelatihan terhadap pendamping Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) guna melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
"Selain itu, pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pelaporan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, karena banyak perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan namun enggan melapor," kata Kepala UPTD PPA Kota Jambi Rosa Rosilawati di Jambi, Jum'at.
Sejak Januari 2019 hingga 31 Juli 2019, terdapat 33 kasus atau laporan kekerasan terhadap perempuan dan nak yang masuk ke UPTD PPA kota itu. Terdiri dari 18 kasus kekerasan terhadap anak dan 15 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Namun, jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak di kota itu diyakini lebih banyak dari jumlah kasus yang saat ini dilaporkan dan ditangani oleh UPTD PPA kota itu.
Banyak hal yang menyebabkan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut enggan melapor, sejumlah besar korban diduga karena malu.
Dengan hadirnya pendamping KDRT tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak di kota itu. Karena dengan korban melapor, korban akan mendapatkan perlindungan dan pendampingan, baik perlindungan secara fisik dan psikologis, serta perlindungan hukum.
"Namun pendamping KDRT tersebut juga harus dibekali ilmu pengetahuan, bagaimana cara mendeteksi korban, melakukan pendampingan sampai melakukan penanganan kasus," jelas Rosa.
Pendamping KDRT tersebut merupakan pendamping dari setiap kelurahan yang ada di kota itu. Pendamping KDRT dituntut untuk pro aktif untuk memonitor kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak di setiap kelurahannya. Pendamping KDRT dituntut sigap dan cekatan jika mendapatkan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Tujuannya agar korban kekerasan segera mendapat perlindungan. Karena jika korban kekerasan tidak segera mendapat perlindungan, dapat menimbulkan trauma hingga menyebabkan gangguan psikis yang dapat beresiko menyebabkan gangguan mental dan kejiwaan.
Terdapat 100 orang pendamping KDRT yang mengikuti pelatihan yang dilaksanakan di Aula Kantor Perlindungan Perempuan dan Anak kota itu. 100 orang peserta itu akan mendapatkan pelatihan dari pihak kepolisian dan tenaga kesehatan yang berkompeten di Kota itu.
Selain itu, UPTD PPA kota itu berharap agar korban-korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di kota itu untuk dapat melapor ke UPTD PPA guna mendapatkan perlindungan.