Banda Aceh (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe memvonis seorang ibu rumah tangga Mursyidah, terdakwa kasus perusakan pangkalan elpiji subsidi tiga kilogram, hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
Vonis terhadap terdakwa Mursyidah, warga Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, itu dibacakan majelis hakim dalam sidang di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe di Lhokseumawe, Aceh, Selasa.
Dalam sidang dengan Ketua Majelis Hakim Jamaluddin itu terdakwa Musyidah hadir didampingi tim penasihat hukumnya. Turut hadir jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menghukum terdakwa tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan," kata Jamaluddin.
Dengan putusan tersebut, terdakwa Mursyidah tidak ditahan dengan catatan tidak melakukan tindak pidana selama enam bulan. Jika melakukan tindak pidana, Mursyidah harus menjalani hukuman tiga bulan penjara.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Mursyidah 10 bulan penjara.
Mursyidah, ibu rumah tangga yang suaminya baru meninggal dunia itu didakwa merusak pangkalan elpiji di Gampong Meunasah Masjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, beberapa bulan lalu.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa karena di pangkalan tersebut diduga terjadi penimbunan elpiji subsidi. Dugaan penimbunan elpiji subsidi tersebut pernah diusut kepolisian setempat.
Seorang ibu divonis karena merusak pangkalan elpiji
Selasa, 5 November 2019 20:23 WIB