Bandarlampung (ANTARA) - Personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 41,6 kg yang dikemas dalam bungkusan teh Cina berwarna hijau oleh jaringan Aceh dan akan diedarkan di Bandarlampung.
"Pengungkapan narkoba tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi serah terima narkoba dari Aceh ke Bandarlampung dan BNN langsung melakukan pengecekan secara IT dan human," kata Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari, di Bandarlampung, Selasa.
Kemudian, pada Rabu sore (4/12) tim dari BNNP Lampung langsung bergerak dan melakukan penangkapan kepada target ataupun kurir penghantar dan penerima di sekitaran Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandarlampung.
"Setelah mengetahui kurir penerima Suhendra alias Midun, Tim 1 langsung mengintai dan membuntuti dari daerah Teluk Betung, sedangkan Tim 2 bersiaga di Rumah Sakit Advent Bandarlampung yang berdekatan dengan RSUDAM," jelasnya.
Setibanya target atau kurir pengantar di parkiran RSUDAM, tersangka langsung meninggalkan kendaraan jenis Toyota Fortuner warna putih dengan nopol B 1753 WLR beserta dengan kuncinya berikut barang bukti (BB) di dalam kendaraan tersebut. Tidak lama setelah itu tersangka diamankan oleh Tim 2 yang telah bersiaga.
Sedangkan, kurir penerima ditangkap oleh Tim 1 yang telah membuntut pelaku sedang membawa kendaraan tersebut, dalam penangkapan penerima barang ini, tersangka mencoba melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur yang mengenai bagian kakinya.
"Dari hasil penggeledahan di mobil Fortuner kami menemukan 40 bungkus teh cina berwarna hijau berisi narkoba jenis sabu-sabu," katanya.
Dari hasil pengembangan, lanjutnya, tim berhasil mengamankan pengendali kurir tersebut sebanyak tiga orang, yakni Jefri, Hatami dan Supriyadi, mereka saat ini masih berada di dalam Rutan Way Huwi Lampung Selatan.
"Dari ketiga tersangka pengendali tersebut tim berhasil mengamankan barang bukti tiga unit telepon genggam untuk diperiksa lebih lanjut," kata dia.
Ery mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka Jefri Susandi, barang haram tersebut diperoleh dari Muntasir yang merupakan salah seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil pengembangan itu, Tim BNNP Lampung bersama Tim Tindak Kejar BNN RI bergerak ke Provinsi Aceh dan pada (7/12) sekitar pukul 17.15 WIB berhasil menangkap Muntasir.
"Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat Dham Ceukok Kecamatan Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Besar yang merupakan tempat tinggal saudara Fatwa yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Lapas Kelas II Lambaro," kata dia.
BNNP Lampung Lampung ungkap peredaran sabu-sabu 41,6 kg
Selasa, 10 Desember 2019 17:07 WIB