Meulaboh (ANTARA) - Seorang guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, berinisial Mu (52) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 10 orang muridnya.
“Benar, pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho diwakili Kasat Reskrim Iptu Zeska Julian Taruna yang dihubungi dari Meulaboh, Senin.
Baca juga: Konsepsi keliru jadikan anak rentan alami kekerasan seksual
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tersangka Mu yang dimintai keterangan oleh penyidik belum mengakui perbuatannya.
Iptu Zeska Julian Taruna mengatakan saat ini polisi juga sedang menunggu hasil visum et repertum terhadap sejumlah korban yang diduga merupakan murid pelaku.
“Kasus ini masih kita selidiki, kami memohon waktu kepada rekan-rekan media karena dalam mengungkap kasus ini polisi membutuhkan waktu,” kata Iptu Zeska.
Baca juga: Bareskrim bekuk pelaku pencabulan anak sesama jenis
Baca juga: 7 anak pulau jadi korban pencabulan di Batam
Tersangka Mu ditangkap anggota Polsek Trumon, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan pada Jumat (28/2) malam setelah sejumlah orangtua/wali murid merasa curiga karena sang anak yang masih berusia sekolah dasar (SD) enggan ke sekolah karena mengaku takut.
Ia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan kemudian diamankan ke Mapolsek Trumon dan pada Sabtu (29/2) dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk dilimpahkan penyelidikannya di tingkat kabupaten.