Jakarta (ANTARA) - Tim Ahli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Rullyandi, mengatakan penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 akan mengedepankan prinsip demokratis demi tercapainya tujuan efektifitas dan stabilitas pemerintahan daerah, serta keberlanjutan demokrasi.
Menurut dia, pelaksanaan pilkada secara khusus ini untuk menjaga marwah negara Indonesia sebagai negara demokrasi yang baik di hadapan dunia internasional yang berdampak pada penilaian stabilitas investasi.
Baca juga: Kemendagri: Setiap tahapan pilkada disiapkan protokol kesehatannya
"Penyelenggaraan pilkada ini, dengan mengingat adanya perbandingan beberapa negara di dunia telah berhasil menyelenggarakan pemilihan umum saat puncak pandemik COVID-19 berlangsung seperti di Korea Selatan, Jerman, Afrika maupun di Prancis," ujarnya.
Menurut pakar hukum tata negara ini, kehendak suara rakyat dengan mayoritas suara terbanyak adalah proses konstitusional pengisian jabatan kepala daerah sebagai pemimpin yang dikehendaki oleh konstitusi untuk menduduki dan memegang jabatan selama masa tugas pemerintah daerah dengan jaminan kepastian hukum masa jabatan dan pembatasan periodesasi.
"Maka demikian, setiap warga negara diberikan jaminan perlindungan atas hak konstitusionalnya sebagai pemenuhan hak politik untuk dipilih dan memilih sebagaimana ditegaskan Pasal 43 Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa Setiap Warga Negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum," papar Rullyandi.
Baca juga: Kemendagri minta kesbangpol berperan aktif siapkan Pilkada 2020
Sementara itu, Ahli Kebijakan Publik dari Universitas Brawijaya Malang, Sujono HS, menuturkan agenda nasional penyelenggaraan Pilkada serentak di 270 wilayah untuk Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2020, dihadapkan dengan adanya kondisi darurat, wabah COVID-19.
Hal tersebut memerlukan keputusan luar biasa termasuk langkah strategis dan dinamis yang dilakukan oleh Pemerintah, DPR dan KPU.
"Ini butuh dukungan semua pihak, dan diharapkan, pelaksanaan pilkada di tengah pandemik ini,mampu berjalan dengan mengedepankan azas transparan dan merupakan pemenuhan hak demokrasi setiap warga negara," ujar Sujono.
Seiring kebijakan kehidupan normal baru bahwa pemerintah telah membuka kembali aktivitas masyarakat secara terbatas, maka berdampak perlu dilakukan berbagai penyesuaian penyelenggaraan pemilihan serentak lanjutan pada 9 Desember 2020.
Baca juga: Komisi II DPR setuju Pilkada 2020 dilaksanakan 9 Desember
Demikian juga memberikan kepastian hukum keberlangsungan pengisian jabatan secara terjadwal dan masa jabatan kepala daerah yang akan habis masa tugasnya pada bulan Februari 2021.
"Aturan ini guna menghindari rechstvacuum atau kekosongan jabatan yang tidak pasti dan pemenuhan hak konstitusional yakni hak dipilih dan memilih sebagai wujud demokrasi daulat rakyat," tutur Sujono menjelaskan.
Baca juga: Kemendagri minta pemda dukung dan bantu KPU siapkan Pilkada 2020