Jambi (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi mencatat untuk Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Jambi pada Juni 2020 sebesar 101,15 atau naik 2,63 persen dibanding NTP bulan sebelumnya dimana kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 2,96 persen sedangkan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) naik sebesar 0,33 persen.
Kepala BPS Provinsi Jambi, Wahyudin melalui keterangan persnya yang digelar secara virtual, Rabu, mengatakan berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di sepuluh kabupaten atau kota di Provinsi Jambi pada Juni 2020, NTP Provinsi Jambi naik sebesar 2,63 persen dibandingkan bulan sebelumnya yaitu dari 98,55 menjadi 101,15.
Kenaikan NTP pada Juni 2020 disebabkan indeks harga hasil produksi pertanian yang naik sebesar 2,96 persen, dan indeks harga yang dibayar petani naik sebesar 0,33 persen.
Penurunan NTP hanya terjadi pada subsektor Tanaman Pangan yang turun sebesar 0,58 persen. Peningkatan NTP terjadi pada empat subsektor yaitu subsektor Hortikultura yang naik sebesar 2,73 persen, subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat naik sebesar 3,25 persen, subsector peternakan naik sebesar 0,60 persen dan subsektor perikanan naik sebesar 0,12 persen.
Perubahan Indeks Harga Konsumen (IHK) Perdesaan mencerminkan angka inflasi atau deflasi di wilayah perdesaan. Pada Juni 2020, IHK di wilayah perdesaan Provinsi Jambi sebesar 105,47 atau terjadi inflasi sebesar 0,38 persen dan jika dilihat menurut kelompok konsumsi rumah tangga, inflasi terjadi pada enam kelompok yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,64 persen.
Kemudian dari kelompok kesehatan sebesar 0,46 persen, kelompok transportasi sebesar 0,24 persen, kelompok rekreasi, olahraga dan budaya 0,26 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman atau restoran 0,07 persen serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,21 persen.
Wahyudin menjelaskan deflasi terjadi pada empat kelompok, yaitu kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,42 persen, kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,03 persen, perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,08 persen serta kelompok Informasi, komunikasi dan jasa keuangan 0,01 persen, sementara itu pada kelompok pendidikan tidak terjadi perubahan indeks.
Perubahan NTP di 10 provinsi se-Sumatera pada Juni 2020, untuk NTP Provinsi Jambi berada pada urutan ke-empat diantara sepuluh provinsi se-Sumatera yaitu sebesar 101,15. Nilai Tukar Petani tertinggi di Provinsi Riau sebesar 109,66 sedangkan NTP terendah di Provinsi Sumatera Selatan yaitu sebesar 89,99.
Dilihat dari perubahan NTP pada Juni 2020 terhadap bulan sebelumnya, NTP di tujuh provinsi di Sumatera meningkat. Peningkatan terbesar NTP terjadi di Provinsi Jambi yaitu turun sebesar 2,63 persen, kata Wahyudin.