Jambi (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi mencatat berdasarkan hasil pemantauan harga harga perdesaan pada sepuluh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi pada Desember 2019, Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Jambi naik sebesar 1,91 persen dibandingkan bulan sebelumnya yaitu dari 98,96 menjadi 100,85.
Kepala BPS Jambi, Dadang Hardiawan, di Jambi Senin mengatakan kenaikan NTP pada Desember 2019 disebabkan indeks harga hasil produksi pertanian yang naik sebesar 1,71 persen sedangkan indeks harga yang dibayar petani turun sebesar 0,19 persen.
Peningkatan NTP terjadi pada tiga subsektor yaitu subsektor tanaman pangan yang naik sebesar 1,16 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat yang naik sebesar 3,88 persen serta subsektor perikanan yang naik sebesar 0,15 persen. Penurunan NTP terjadi pada dua subsektor yaitu subsektor hortikultura yang turun sebesar 1,52 persen serta subsektor peternakan turun 0,27 persen.
Pada Desember lalu NTP Provinsi Jambi untuk masing masing subsektor tercatat sebesar 100,36 untuk subsektor tanaman pangan, 89,62 subsektor hortikultura, 103,73 subsektor tanaman perkebunan rakyat, 101,83 subsektor peternakan dan 107,20 subsektor perikanan yang terdiri dari perikanan tangkap 117,89 dan Perikanan Budidaya 95,68.
"Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Jambi Desember 2019 sebesar 109,33 atau naik 1,50 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya," kata Dadang Hardiawan.
Perubahan Indeks Harga Konsumen (IHK) Perdesaan mencerminkan angka inflasi/deflasi di wilayah perdesaan. Pada Desember 2019, IHK di wilayah perdesaan Provinsi Jambi sebesar 140,07 atau terjadi deflasi sebesar 0,30 persen. Jika dilihat menurut kelompok konsumsi rumah tangga, deflasi terjadi pada dua kelompok yaitu kelompok bahan makanan sebesar 0,85 persen serta kelompok sandang sebesar 0,22 persen.
Sedangkan inflasi terjadi pada lima kelompok yaitu kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau sebesar 0,30 persen, kelompok perumahan sebesar 0,17 persen, kelompok kesehatan sebesar 0,27 persen kelompok pendidikan, rekreasi dan olah raga sebesar 0,23 persen serta kelompok transportasi dan komunikasi sebesar 0,01 persen.