Jakarta (ANTARA) - DiAnggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi penghentian sementara program Kartu Prakerja dalam rangka agar bisa mengevaluasi secara total sehingga bisa diperoleh pembenahan yang menyeluruh terhadap program tersebut.
"Dalam melakukan evaluasi terhadap program Kartu Prakerja, pemerintah diharapkan melibatkan berbagai pihak terkait," kata Saleh Daulay dalam rilis di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, setidaknya pemerintah perlu melibatkan baik kalangan pengusaha, organisasi buruh dan pekerja, akademisi, serta para pengamat yang memahami persoalan pelatihan kerja.
Apalagi, Saleh mengingatkan bahwa anggaran untuk pelaksanaan program ini juga terbilang besar yaitu mencapai hingga sekitar Rp20 triliun.
Untuk itu, politisi Fraksi Partai Amanat Nasional itu menyatakan bahwa sudah seharusnya program itu dapat mendatangkan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat.
Mengingat Kartu Prakerja adalah program unggulan, Saleh menyatakan tujuan program ini harus sesuai dengan harapan dan ekspektasi dari Presiden Joko Widodo.
"Yaitu memberikan solusi bagi para pencari kerja, para pekerja yang ingin meningkatkan skill (keahlian), dan terutama para pekerja korban PHK," katanya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian M. Rudy Salahuddin mengatakan perbaikan tata kelola program Kartu Prakerja melibatkan semua pihak termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita libatkan semua, makanya dibentuk tim kecil itu karena semuanya terlibat, termasuk KPK di dalamnya," kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja itu ketika dihubungi di Jakarta pada Senin (29/6).
KPK sendiri menjadi pemantau apakah yang sudah dilakukan sesuai dengan yang direkomendasikan oleh lembaga tersebut, kata Rudy.
Bagian dari perbaikan tata kelola termasuk yang direkomendasikan oleh KPK seperti pelaksanaan pelatihan, kepesertaan, serta jenis dan lembaga pelatihan dan kemitraan dengan platform digital.
Proses perbaikan itu dilakukan dengan menyisir Peraturan Presiden (Perpres) 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja, termasuk untuk memasukkan aturan terkait keadaan pandemi COVID-19 saat ini untuk menjadi landasan penyaluran bantuan yang termasuk di dalam kartu tersebut.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang IV saat ini masih menunggu hasil revisi dari Perpres tersebut yang tengah menjalani proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).