Mataram (ANTARA) - Ratusan warga menjemput paksa jenazah perempuan berinisial M asal Ranjok Barat, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit akibat COVID-19.
"Jadi kami dari Polri bersama TNI, dan aparat desa dan camat sudah berupaya (mengamankan) terkait pengambilan paksa oleh warga, pihak rumah sakit juga sebelumnya sudah sampaikan agar jenazah dimakamkan dengan protokol COVID-19," kata Taufik.
Baca juga: Jenderal Polisi Idham Aziz: Tindak tegas pengambil paksa jenazah
Taufik mengatakan bahwa upaya tersebut tidak dihiraukan oleh pihak keluarga yang datang bersama ratusan warga, bahkan kerumunan massa yang datang melebihi jumlah personel pengamanan, berhasil merangsek masuk dan memadati halaman parkir RSUD Kota Mataram.
Mereka yang datang kemudian memaksa pihak rumah sakit mengeluarkan jenazah M untuk dibawa pulang dan dikuburkan oleh pihak keluarga sesuai protokol COVID-19.
Bahkan Camat Gunungsari Muhammad Mudasir yang hadir di lokasi dipaksa untuk menandatangani surat pengambilan jenazah oleh warga. Karena adanya desakan massa, pihak rumah sakit pun turut menandatangani surat pengambilan jenazah tersebut.
Baca juga: Lemkapi: TR Kapolri soal ambil paksa jenazah untuk lindungi masyarakat
Hingga sekitar pukul 21.00 Wita, massa berhasil memboyong jenazah M pulang ke Lombok Barat dengan menggunakan alat transportasi umum, taxi.
Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, M meninggal dunia pada Senin sore (6/7), pada pukul 16.00 Wita. Hasil tes PCR yang menyatakannya positif COVID-19 dikeluarkan pihak rumah sakit, dua jam setelah M meninggal dunia.
Hal tersebut yang kabarnya menimbulkan tanda tanya dari pihak keluarga M yang kemudian datang berbondong-bondong bersama warganya ke RSUD Kota Mataram untuk menjemput jenazah.
Baca juga: Kapolda Sumut imbau warga tak lagi ambil paksa jenazah COVID-19