Medan (ANTARA) - Tersangka RP (34) sopir minibus maskapai Batik Air yang diamankan membawa narkotika jenis sabu di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, telah diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara.
Plh Branch Communication Legal PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang Fajri Ramdhani ketika dikonfirmasi, Sabtu, membenarkan sopir tersebut telah dibawa ke Polda Sumut untuk proses hukum selanjutnya.
Ia menyebutkan, peristiwa penangkapan sopir tersebut, Jumat (30/10) sekira pukul 10.00 WIB.Saat itu petugas Avsec melakukan pemeriksaan setiap kendaraan yang melintas dari Pos 19 Bandara Kualanamu.
Kemudian minibus Batik Air dilakukan pemeriksaan , dan berhasil ditemukan satu paket kecil diduga sabu.
"Atas temuan tersebut, sopir minibus bersama kendaraannya dibawa ke Kantor Security Bandara Kualanamu.Petugas Avsec melakukan koordinasi dengan petugas Unit Pamovit Sat Sabhara Polresta Deli Serdang yang melaksanakan pengamanan di bandara itu," ujarnya.
Fajri menjelaskan, Satuan Narkoba Polda Sumut tiba di Kantor Avsec Bandara Kualanamu.Selanjutnya sopir dan barang bukti dari petugas Avsec Bandara Kualanamu diserahterimakan kepada penyidik pembantu Unit II Subdit Dit Res Narkoba Polda Sumut, atas nama Bripka Budi Syahputra.
"Pengemudi dan barang bukti berupa satu unit minibus maskapai Batik Air Bk 7781 MY, satu unit handphone merk Samsung,satu unit Laptop Apel, satu buah kartu pas masuk bandara, satu buah KTP, satu buah dompet merk levis, uang sejumlah Rp1.615.000, satu buah sim C, dan satu buah jam tangan merk G-Shock dibawa menuju Polda Sumut," katanya.