Mentok, Babel (ANTARA) - Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memburu seorang bandar besar narkoba jenis sabu-sabu setelah meringkus dua orang yang diduga sebagai pemakai dan dua pengedar barang haram itu di Kecamatan Simpangteritip.
"Empat orang pelaku tersebut terdiri dari tiga laki-laki dan satu orang perempuan, ditangkap di lokasi berbeda oleh Tim Hanoman Satuan Reserse Narkotika," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Bangka Barat Iptu Umar Dani di Mentok, Minggu.
Penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan informasi dari warga yang menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif (narkoba) di Desa Simpanggong, Simpangteritip.
Berdasarkan informasi yang diterima pada Selasa (17/11) tersebut, polisi melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
"Setelah berhasil menghimpun informasi yang dibutuhkan, tim selanjutnya melakukan penangkapan terhadap para terduga di salah satu rumah kontrakan di desa itu," katanya.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap laki-laki berinisial SU alias IN, saat digeledah ditemukan satu buah alat isap sabu-sabu yang sudah dipakai di dalam jaket pelaku.
Berdasarkan temuan itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu orang laki-laki berinisial DE alias TO yang menjadi teman mengisap sabu-sabu bersama SU.
"Dari tangan DE kami temukan satu plastik kecil berisi sabu-sabu," ujarnya.
Dari penangkapan itu, polisi menginterogasi pelaku untuk mengetahui asal barang haram tersebut dan berhasil menangkap sepasang suami istri warga Desa Rambat, Simpangteritip.
Mendapatkan informasi itu, tim langsung bergerak menuju Desa Rambat, tim didampingi perangkat desa setempat selanjutnya mendatangi rumah suami istri yang tinggal di rumah mertuanya di Dusun Keranji.
"Suami istri berinisial BA dan WI berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan mereka mengakui menjual sabu-sabu dengan harga Rp500.000 ke pelaku DE," katanya.
Setelah itu polisi melakukan penggeledahan di rumah BA dan menemukan batang bukti uang hasil penjualan sabu-sabu.
Dalam rangkaian penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu plastik bening berisi sabu-sabu seberat 0,19 gram, dua unit telepon seluler, uang tunai Rp500.000, alat isap bong, kaca pireks, jaket dan satu unit sepeda motor.
Empat pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangka Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini Tim Hanoman mengembangkan kasus tersebut guna menangkap bandar besar yang mengendalikan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Barat.