Kediri (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menerima aduan soal salah satu instansi di Kabupaten Blitar yang membagi-bagikan mobil bagi operasional untuk desa yang dilakukan di masa tenang menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020.
"Siang ini ada laporan yang masuk ke bawaslu, terkait salah satu dinas yang memberikan mobil operasional desa. Kami akan lihat dulu keterpenuhannya," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin di Blitar, Minggu.
Ia mengatakan, mobil itu diberikan untuk satu desa per kecamatan di Kabupaten Blitar. Jumlah kecamatannya mencapai 22, sehingga terdapat 22 mobil yang diberikan tersebut. Pelaksanaan pemberian juga di hari tenang menjelang Pilkada 9 Desember 2020.
Menurut informasi yang diterimanya, acara itu digelar setiap tahun. Pihaknya masih mengkaji terkait dengan aduan, karena pemberian mobil itu bersamaan dengan hari tenang. Padahal, salah satu pasangan calon merupakan pasangan petahana di Kabupaten Blitar.
Sementara itu, terkait dengan pembersihan alat peraga kampanye (APK), Hakam mengatakan sudah dilakukan sejak Minggu dini hari. Seluruh APK di wilayah Kabupaten Blitar diamankan di masing-masing kecamatan.
"Sudah bersih, dikumpulkan di masing-masing kecamatan. Penertiban-nya melibatkan bawaslu, linmas, TNI, polri," kata dia.
Untuk ke depannya, pihaknya mengungkapkan APK itu diamankan saja. Jika tim sukses ingin mengambil APK juga dipersilakan dengan syarat yang telah ditentukan yakni harus ada surat resmi.
Secara jumlah, ada ratusan lembar APK yang telah diamankan menjelang pilkada. Bawaslu berharap pelaksanan pilkada juga berlangsung dengan tertib dan lancar.
Pilkada Kabupaten Blitar akan berlangsung pada 9 Desember 2020 diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan petahana Rijanto-Marhaenis Urip Widodo dan pasangan calon Rini Syarifah (Mak Rini)-Rahmad Santoso.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar juga telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada Kabupaten Blitar sebanyak 961.971 orang dan 2.278 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar pada 22 kecamatan wilayah Kabupaten Blitar.