Jambi (ANTARA) - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jambi menegaskan tidak ada penarikan sertifikat tanah konvensional meski akan hadir sertifikat elektronik di Jambi.
"Tidak ada yang namanya penarikan sertifikat konvensional, sepanjang yang memiliki sertifikat tidak mengajukan penggantian ke BPN tidak dilakukan pembaharuan dan sertifikat lama dengan simbol bola dunia tersebut masih berlaku," kata Kepala Kanwil BPN Jambi Dadat Dariatna di Jambi, Selasa.
Dijelaskan Dadat Dariatna yang dimaksud dalam pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN nomor 1 tahun 2021 tentang sertifikat elektronik yang menyatakan kepala kantor BPN menarik sertifikat yakni apabila ada pengajuan dari pemilik sertifikat konvensional untuk melakukan perubahan menjadi sertifikat elektronik.
Jika pemilik sertifikat tidak melakukan pengajuan perubahan sertifikat tersebut maka tidak ada penarikan sertifikat konvensional dan sertifikat konvensional tersebut masih tetap berlaku.
Terkait dengan pelaksanaan sertifikasi tanah elektronik, menurut Dadat Dariatna di Provinsi Jambi masih belum siap untuk melaksanakan sertifikasi elektronik tersebut. Hal tersebut dikarenakan kesiapan data elektronik hasil validasi di Jambi baru mencapai 32 persen. Dan data tersebut masih tersebar di dalam satu lokasi yang sistematis. Selain itu petunjuk teknis sertifikasi tanah elektronik tersebut juga belum ada.
"Sebenarnya tujuan sertifikasi tanah elektronik oleh ATR/BPN justru untuk memberikan keamanan kepada pemilik tanah karena tidak mudah hilang dan digandakan," kata Dadat Dariatna.
Meski di daerah itu pelaksanaan sertifikasi tanah elektronik belum siap namun sistem sertifikasi elektronik secara bertahap akan dilaksanakan.