Jambi (ANTARA) - Pengamat politik Universitas Jambi menyebutkan rekonsiliasi pascapelaksanaan pemilihan Pilkada 2020 memberikan pendidikan politik bagi masyarakat Jambi bahwa setelah Pilkada perlu dilakukan merajut kembali persatuan, persaudaraan dan komitmen membangun daerah yang lebih baik.
"Ekses positif dari Pilkada adalah terpilihnya kepala daerah yang konstitusional yang akan berkuasa lima tahun ke depan, namun Pilkada juga bisa melahirkan ekses negatif berupa konflik antara pasangan calon dan tim sukses yang berimbas sampai ke kelompok sosial masyarakat di daerah, untuk itu rekonsiliasi dengan mengedepankan kepentingan daerah Jambi harus segera dilakukan," kata Ketua Kopipede Provinsi Jambi Mochammad Farisi di Jambi, Senin.
Menurut dia setelah pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada umumnya terjadi perselisihan antar simpatisan dan pendukung calon kepala daerah, sehingga perlu dilakukan upaya atau perbuatan untuk memulihkan hubungan persahabatan ke keadaan semula atau perbuatan menyelesaikan perbedaan.
Wakil Rektor Universitas Islam Negeri Jambi Asad Isma menjelaskan masyarakat Jambi menjunjung tinggi adat istiadat, artinya tokoh partai harus menjadi inisiator rekonsiliasi, didukung oleh tokoh masyarakat menyatukan kembali masyarakat untuk bersama-sama membangun daerah. Sedangkan Ketua DPW PKS Heru Kustanto menyampaikan bahwa pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, membangun daerah dibutuhkan kebersamaan, silaturahmi lebih penting dari pada sekedar kekuasaan semata.
"PKS akan mendukung setiap kebijakan yang baik dan mengkritisi dan memberi solusi dengan santun bila ada yang kurang baik," kata Heru Kustanto.
Umar Yusuf tokoh masyarakat Jambi menyampaikan bahwa riak-riak kecil dalam Pilkada itu biasa, namun bila sudah selesai mari bergandengan tangan kembali mendukung pemenang Pilkada yang sah dan konstitusional. Para elit politik harus memberikan teladan kedewasaan berpolitik untuk masyarakat.
Sementara itu, dari dua pemilihan kepala daerah yang masuk dalam ranah MK dalam penyelesaian hasil pemilihan umum, satu gugatan dari calon kepala darah di tolak MK yakni gugatan dari pasangan calon Wali Kota Sungai Penuh. Sementara gugatan dari pasangan calon Gubernur Jambi dilanjutkan ke tahap penyelesaian.