Kendari (ANTARA) - Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime yang mengancam dunia dan bisa digunakan sebagai salah satu senjata dalam proxy war untuk melumpuhkan kekuatan bangsa.
Namun demikian masih ada juga segelintir orang yang memanfaatkan situasi ini untuk melancarkan aksinya dalam menjerumuskan masyarakat terutama anak-anak bangsa ke dalam lingkaran hitam narkoba.
Oleh karena itu, harus diberantas dan ditangani secara komprehensif dan menyeluruh.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara yang merupakan perpanjangan tangan dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia bersama dengan seluruh elemen masyarakat, semakin agresif dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Upaya BNNP Sultra dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika melalui strategi supply reduction dan demand reduction, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo dalam rangka tanggap darurat narkotika.
Adapun strategi supply reduction (memotong pasokan) dilakukan BNNP Sultra dengan cara memberantas sindikat narkotika secara tegas dan terukur.
Baca juga: BNN bentuk empat kelurahan bebas narkoba di Kendari
Sementara itu, strategi demand reduction (mengurangi permintaan) dilakukan melalui kegiatan pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi.
Saat ini Badan Narkotika Nasional sedang mengelorakan desa/kelurahan bersih narkoba (bersinar) serta mengkampanyekan war on drugs dan rehabilitasi gratis.
Keterlibatan pemerintah desa/kelurahan dalam memerangi narkoba melalui pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) menjadi sebuah strategi yang tepat.
Karena, desa/kelurahan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 mempunyai kewenangan dalam membina masyarakat kelurahan/desa untuk berhak mendapatkan pengayoman serta perlindungan dari gangguan ketentraman dan ketertiban di kelurahan/desa agar terciptanya situasi yang aman, nyaman dan tentram.
Badan Narkotika Nasional akan menjadikan desa/kelurahan sebagai garda terdepan untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari penyalahgunaan narkoba, untuk itu diperlukan ketahanan yang kuat dan keterlibatan pemerintah desa/kelurahan untuk menanggulangi permasalahan tersebut.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh BNN, BNNP dan BNN kabupaten/kota, namun belum optimal, karena itu tahun 2020 dikeluarkanlah Inpres Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN dengan enam aksi generik dan 26 aksi khusus, salah satu aksi khusus adalah Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar).
Oleh karena itu, BNNP Sulawesi Tenggara bersama dengan BNN Kota Kendari dan Pemerintah Kota Kendari melaksanakan deklarasi kelurahan bersih narkoba (bersinar) se-kota dan serta mengukuhkan empat kelurahan yang akan dijadikan proyek percontohan Kelurahan Bersinar tahun 2021.
16 kelurahan zona merah
Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemetaan sepanjang tahun 2020, terdapat 16 kelurahan masuk kategori daerah zona merah bahaya narkoba di Kota Kendari, 5 kelurahan kategori waspada dan 3 kelurahan kategori siaga.
ke-16 kelurahan zona merah bahaya narkoba di antaranya Kelurahan Gunung Jati dan Kelurahan Purirano di Kecamatan Kendari. Kemudian Kelurahan Benu-benua, Kelurahan Sodohoa, Kelurahan Sanua di Kecamatan Kendari Barat.
Berikutnya, di Kelurahan Mandonga, Kelurahan Korumba di Kecamatan Mandong. Lalu Kelurahan Pondambea, Kadia dan Kelurahan Bende di Kecamatan Kadia. Selanjutnya Kelurahan Puuwatu dan Tobuha di Kecamatan Puuwatu.
Kemudian di Kecamatan Wuawua ada tiga kelurahan zona merah yaitu Kelurahan Anawai, Wuawua dan Kelurahan Bonggoeya. Terakhir Kelurahan Kambu di Kecamatan Kambu.
Kategori waspada Kelurahan Watulondo di Kecamatan Puuwatu. Kemudian Kelurahan Lepo-lepo, Wundudopi, Watubanga di Kecamatan Baruga dan terakhir Kelurahan Lalolara di Kecamatan Kambu.
Baca juga: BNN Sultra targetkan bentuk 100 desa/kelurahan bebas narkoba di Kolaka
Sementara tiga kelurahan masuk kategori siaga yaitu Kelurahan Kampung Salo di Kecamatan Kendari. Kemudian Kelurahan Alolama di Kecamatan Mandonga dan terakhir Kelurahan Mokoau di Kecamatan Kambu.
Penyuluh Narkoba Ahli Madya BNNP Sultra Harmawati mengatakan ada delapan indikator suatu daerah dikatakan sebagai daerah rawan narkoba yakni adanya kasus kejahatan narkoba, angka kriminalitas, adanya bandar/pengedar narkoba, kegiatan produksi narkoba, angka penggunaan narkoba, barang bukti, titik masuk/pintu masuk dan adanya kurir narkoba.
Selain itu, indikator pendukung yaitu adanya tempat hiburan, rumah indekos dan hunian privasi tinggi, angka kemiskinan, ketiadaan sarana publik, dan rendahnya interaksi sosial.
Sementara berdasarkan data hasil pemetaan tersangka tindak pidana narkotika (sumber data Polda, Polres dan BNNP/BNNK) tiga tahun terakhir di Sulawesi Tenggara terdapat kenaikan pada 2020. Pada 2018 terdapat 330 orang tersangka pengguna dan pengedar, 2019 ada 290 orang tersangka, dan 2020 terdapat 430 orang tersangka.
Khusus di Kota Kendari, jumlah tersangka tindak pidana narkotika 2018 ada 158 orang, 2019 ada 126 orang, dan 2020 meningkat menjadi 204 orang tersangka.
Deklarasi kelurahan bersinar
Menghadapi persoalan tersebut, Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi dan Kota mendeklarasikan 65 kelurahan yang tersebar di 11 kecamatan di daerah itu bersih dari narkoba (Bersinar).
Program kelurahan bersinar bertujuan untuk menjadikan kelurahan sebagai garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, dan untuk tahun 2021 program kelurahan bersinar akan fokus dilaksanakan di empat kelurahan terpilih yang menjadi percontohan.
Empat kelurahan tersebut, yakni Kelurahan Sanua dan Kemaraya di Kecamatan Kendari Barat; berikutnya Kelurahan Kadia di Kecamatan Kadia; dan Kelurahan Mandonga di Kecamatan Mandonga.
Empat kelurahan tersebut berdasarkan data Polda Sultra, Polres Kendari serta BNNP Sultra terkait jumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang terjadi di kelurahan tersebut selama tiga tahun terakhir.
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabruddin Ginting menyampaikan, setelah dicanangkan menjadi kelurahan bersinar, maka semua kelompok kerja melakukan upaya pencegahan, sosialisasi, kampanye bahaya narkoba hingga pemberdayaan dengan melibatkan RT/RW, tokoh pemuda dan tokoh agama.
Sementara pihaknya bersama pemerintah kota melaksanakan tiga upaya, yaitu pencegahan, kedua rehabilitasi bagi warga yang sudah terpapar dalam rangka memutus rantai dengan para bandar, ketiga upaya-upaya informasi terkait dengan pemberantasan.
Baca juga: BNN Sulsel sasar kelurahan wujudkan program Bersinar
Terkait hal tersebut, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir juga telah menginstruksikan kepada camat dan lurah agar memasukkan agenda pemberantasan narkoba dalam setiap aktifitas agar menjadi pemahaman bersama sehingga peluang masyarakat yang terpapar oleh barang haram atau obat-obat terlarang bisa diminimalisir.
Setiap lurah juga diminta agar melibatkan semua RT/RW dalam melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sehingga dapat menciptakan kelurahan Bersinar.
Sementara bagi warga yang telah kecanduan terhadap narkoba, mereka diminta melakukan rehabilitasi ke fasilitas layanan rehabilitasi yang telah disediakan oleh pihak BNN ataupun di puskesmas yang memiliki layanan rehabilitasi.
Camat Kadia Aldakesutan Lapae mengapresiasi keputusan BNN Provinsi Sultra memilih Kecamatan Kadia sebagai lokasi deklarasi dan sekaligus proyek percontohan Kelurahan Bersinar.
Ia berharap dengan dipilihnya Kecamatan Kadia sebagai lokasi pencanangan atau percontohan kelurahan bersinar ke depan seluruh wilayah Kecamatan Kadia akan bersih dari peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Camat Kendari Barat Suhuriyanto juga menyambut baik atas langkah BNN untuk membentuk dua kelurahan di daerahnya menjadi kelurahan bersinar dan telah mewakili kelurahan lainnya mengingat semua kelurahan di kecamatan tersebut telah terpapar narkoba.
Untuk kelurahan bersinar, kata dia, akan melibatkan masyarakat, RT, RW, tokoh pemuda, dan tokoh agama sehingga lebih maksimal dalam mewujudkannya.