Jambi (ANTARA) - Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi wajib KTP di Provinsi Jambi sudah lampaui angka seratus persen dari total jumlah wajib KTP di daerah setempat, 2.477.074 orang.
"Hasil perekaman yang telah dilakukan sampai dengan Bulan Februari 2021 adalah 2.488.031 jiwa atau 100,44 persen," kata Penjabat Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni di Jambi, Jum'at.
Capaian perekaman KTP elektronik yang sudah mencapai 100 persen lebih tersebut dilakukan melalui beberapa metode, yakni perekaman di sekolah-sekolah, khususnya bagi siswa SMA yang akan berusia 17 tahun, melalui Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), pelaksanaan "jemput bola" perekaman dan pencatatan ke daerah-daerah yang sulit dijangkau, baik akses jalan dan jaringan, seperti perekaman bagi Komunitas Adat Terpencil (KAT) warga Suku Anak Dalam (SAD), Suku Talang Mamak dan Suku Bajau atau Suku Laut.
Selain itu, cakupan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun di Provinsi Jambi mencapai 93,08 persen, dari 1.154.496 jiwa yang telah memiliki akta kelahiran sebanyak 1.074.646.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan saat ini ketersediaan blangko KTP cukup sehingga tidak membutuhkan waktu lama dalam pencetakan KTP elektronik.
"Blangko KTP elektronik cukup, saat ini tersedia sembilan jutaan blangko dan didukung oleh sistem dan jaringan yang berjalan baik maka pencetakan KTP dapat dilakukan dengan cepat," katanya.
Dia menjelaskan pencetakan KTP elektronik disesuaikan dengan jumlah penduduk di daerah. Untuk daerah dengan jumlah pendudukan di bawah 500 ribu pencetakan KTP targetnya selama dua hari, penduduk 500 ribu hingga 1,5 juta targetnya tiga hari, dan penduduk di atas 1,5 juta targetnya empat hari.
Ia menjelaskan sistem baru dalam administrasi kependudukan single identity number, satu penduduk satu identitas dan satu kartu keluarga. Artinya satu penduduk hanya boleh berada di dalam satu kartu keluarga.
"Jika seseorang memiliki tiga istri, maka ia hanya berada di dalam satu kartu keluarga, sementara di kartu keluarga istri lainnya tidak dimasukkan," kata Zudan Arif Fakrulloh.
Perekaman KTP elektronik di Jambi melampaui 100 persen
Jumat, 12 Maret 2021 19:52 WIB