Banda Aceh (ANTARA) - Dua warga negara asing (WNA) kewarganegaraan Amerika Serikat dan Jerman yang merupakan kru film dokumenter, diperintahkan kembali ke Medan, Sumatera Utara, karena tidak mengantongi izin beraktivitas di Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, di Subulussalam, Minggu, mengatakan dua WNA tersebut termasuk dalam lima kru film dokumenter yang hendak mendokumentasikan di kawasan Hutan Lae Soraya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.
"Kedua warga negara asing tersebut yakni berinisial VBN, 40 tahun asal Jerman, dan RG, 38 tahun dari Amerika Serikat. Mereka hendak membuat film dokumenter tentang lingkungan," kata AKBP Qori Wicaksono.
Kapolres mengatakan dua WNA tersebut bersama tiga WNI yang juga kru film serta dua sopir. Mereka hendak masuk ke wilayah Sungai Lae Soraya, melakukan liputan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser. Sebelumnya, mereka liputan dokumenter di Aceh Tenggara.
AKBP Qori Wicaksono mengatakan keberadaan rombongan pembuat film dokumenter itu diketahui saat hendak melewati pos penyekatan perbatasan Aceh dan Sumatera Utara di Jembatan Timbangan Jontor, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Jumat (7/5), sekitar pukul 21.00 WIB.
Rombongan tersebut dari Aceh Tenggara menumpang dua mobil, yakni mobil boks membawa perlengkapan dan mobil penumpang minibus. Saat, diperiksa semua dapat memperlihatkan dokumen perjalanan.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan imigrasi terkait kelengkapan dokumen keimigrasian. Hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian dinyatakan lengkap," ujar Kapolres.
Untuk kepentingan koordinasi dengan pihak terkait, kata Kapolres, kru film dokumenter tersebut dibawa ke Mapolres Subulussalam. Sebelumnya, terhadap ketujuh orang tersebut juga dilakukan pemeriksaan usap antigen, dan hasilnya nonreaktif.
AKBP Qori Wicaksono mengatakan saat di Mapolres Subulussalam didapat informasi dari koordinator Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Aceh Irwandi yang menyebutkan hanya tiga kru film yang WNI melaporkan kegiatan mereka di Subulussalam.
"Sedangkan WNA tidak dilaporkan, sehingga tidak memiliki izin memasuki kawasan hutan. Oleh sebab itu, KPH-VI merekomendasikan WNA keluar dari Subulussalam karena tidak memiliki izin untuk beraktivitas di kawasan Hutan Lae Soraya," kata AKBP Qori Wicaksono.
Terhadap ketiga WNI kru film dokumenter, tetap dipersilakan untuk melanjutkan aktivitas mereka karena sudah mendapatkan izin membuat film dokumenter di kawasan Hutan Lae Soraya
"Kami tidak menemukan unsur tindak pidana mereka lakukan. Hanya saja mereka tidak melapor kepada KPH-VI terkait dengan adanya WNA dalam rombongan. Jadi, kedua WNA diminta keluar dari Subulussalam," kata AKBP Qori Wicaksono.