Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Pendidikan Aceh menyebutkan sebanyak 34 sekolah di provinsi ini tidak dapat melakukan pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2025 karena belum menyelesaikan finalisasi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang SMA dan PKLK Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh Jhon Abdi di Banda Aceh, Senin, mengatakan bahwa sebelumnya terdapat 68 sekolah di Aceh yang belum menyelesaikan PDSS. Namun, setelah perpanjangan waktu yang diberikan, jumlah tersebut berkurang menjadi 34 sekolah terdiri atas 17 SMA/MA dan 17 SMK.
Sebanyak 17 SMA/MA yang belum menyelesaikan PDSS tersebar di berbagai kabupaten, antara lain SMA Negeri 2 Lhoknga, SMAS Malem Putra 2, SMA Teuku Chik Kuta Karang, dan SMA Swasta Babul Maghfirah di Aceh Besar.
Kemudian SMA Nurul Islam, SMA Plus Al Fata, dan SMAIT Entrepreneur di Bireuen, serta SMA Negeri 1 Mila dan SMAIT Baitul Ula Tangse di Pidie.
Selain itu, SMAS Ruhul Islam dan SMA Islam Darul Muta’allimin di Aceh Utara, SMA Islam Terpadu Darul Amilin dan SMA Plus Ulumul Quran di Aceh Selatan, SMAIT Al Ulum Singkohor di Aceh Singkil, SMAS Al Hidayah di Aceh Tamiang, SMAS Kartika XIV-1 di Banda Aceh, serta SMA Swasta Syekh Al Fansyuri di Subulussalam.
Sementara sebanyak 17 SMK yang belum menyelesaikan PDSS, yakni SMK Negeri 1 Muara Batu, SMK Negeri 1 Baktiya Barat, SMK Muhammadiyah Lhoksukon, SMK Mubarak Al Waliyah di Aceh Utara.
Kemudian SMK Negeri 1 Kota Jantho dan SUPM Negeri Ladong di Aceh Besar, SMKS Maimun Habsyah Kuala Simpang dan SMK Negeri 1 Bendahara di Aceh Tamiang, SMK Negeri 2 Aceh Barat Daya di Aceh Barat Daya.
Selain itu, SMK Negeri 1 Simpang Jernih di Aceh Timur, SMKS Mutiara di Pidie, SMK Negeri Labuhan Haji di Aceh Selatan, SMKS Muzammil Al Aziziyah di Aceh Tenggara, SMK Negeri 1 Sinabang di Simeulue, dan SMK Global Mandiri di Aceh Singkil.
Ia mengatakan bahwa Dinas Pendidikan Aceh akan memberikan teguran kepada 34 sekolah yang tidak menyelesaikan pengisian PDSS bahkan setelah diberikan perpanjangan waktu.
“Kepala Dinas Pendidikan akan menegur kepala sekolah tersebut dan akan mempertanyakan kelalaian sekolah sehingga merugikan siswa, serta akan melakukan evaluasi kinerja terhadap kepala sekolah,” katanya.
Sebagai informasi, pengisian PDSS telah dimulai sejak 6 hingga 31 Januari 2025. Tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) kemudian memberikan beberapa kali perpanjangan waktu, termasuk pada Minggu (2/2), Selasa (4/2), dan Jumat (7/2) sore. Kesempatan terakhir diberikan hingga Sabtu (8/2) pagi.