Jambi (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi segera kembali memeriksa lima orang saksi dan satu orang saksi ahli untuk melengkapi dan mendapatkan data dalam mengungkap kasus dugaan kredit fiktif di BRI Syariah Cabang Muara Bungo yang merugikan negara senilai Rp14 miliar selama dua tahun (2017-2019).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharany di Jambi Kamis, mengatakan untuk kali ini penyidik akan memeriksa lima orang saksi dari pihak BRI Syariah diantaranya mereka yang mengerti pelaksanaan kegiatan perkreditan di perbankan itu serta seorang saksi ahli guna melengkapi berkas perkara dugaan kredit fiktif tersebut.
Setelah rangkaian pemeriksaan itu, kata dia, penyidik akan mendapatkan atau memperoleh keterangan yang cukup signifikan untuk menetapkan status hukum bagi yang terlibat.
Sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo juga telah memintai keterangan sebanyak 48 orang nasabah yang namanya dipakai untuk kredit fiktif yang terjadi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah Cabang Muara Bungo yang telah merugikan keuangan negara senilai belasan miliar.
Tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi dari nama-nama nasabah yang diajukan untuk dapatkan kredit namun tidak mereka terima sehingga ditemukan kerugian negara dalam kasus di BRI Syariah cabang Muara Bungo tersebut selama dua tahun.
Sejalan dengan pemeriksaan nasabah yang namanya dipakai atau diajukan sebagai persyaratan untuk mendapatkan kredit tersebut, pihak penyidik Kejari Bungo juga telah memintai informasi dan penjelasan dari beberapa orang pegawai bank itu serta dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya Kejati Jambi mengumumkan penyidik Kejari Bungo sedang menangani kasus pemberian kredit multiguna diduga fiktif pada BRI Syariah Cabang Muara Bungo selama tahun 2017-2019 yang merugikan negara sebesar Rp 14 miliar rupiah.
Penyelidikan kasus ini berawal dari adanya hasil audit BRI Syariah pusat bahwa ada penyalahgunaan prosedur terhadap pemberian kredit kepada 48 nasabah tanpa melalui prosedur yang benar dan tidak menjalankan prinsip sesuai perbankan, sehingga total kredit yang dicairkan mencapai puluhan miliar dan kerugian negara ditaksir Rp14 miliar.