Pontianak (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap enam kapal motor berbendera Vietnam saat melakukan pencurian ikan di kawasan Laut Natuna dalam operasi pengawasan di masa libur Idul Fitri 1442 Hijriah.
Ia menjelaskan, keenam kapal yang berhasil melumpuhkan berbendera Vietnam tersebut yaitu BD 30487 TS, BD 30317 TS, BD 30535 TS, BD 30990 TS, BD 31184 TS dan BD 93742 TS. Dan, saat ini kapal-kapal tersebut telah dititipkan ke Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari enam kapal itu sebanyak 36 warga Vietnam beserta kapal, alat penangkapan dan seluruh hasil tangkapan diamankan.
Baca juga: KKP tangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam di Natuna Utara
"Keberhasilan operasi Lebaran di Laut Natuna Utara ini berkat adanya kerja sama semua pihak TNI AL melalui pengamatan intelijen baik melalui udara atau satelit. Para pencuri kekayaan laut ini tidak hanya mencuri ikan, cumi dan sebagainya namun mereka juga saat melakukan aktivitasnya juga merusak terumbu karang dan lingkungan laut kita. Tidak tanggung-tanggung kerugian negara pertahunnya hingga belasan triliun rupiah akibat pencurian itu," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPR RI Dalil Kalbar Maria Lestari yang juga hadir mengatakan, Komisi IV DPR RI sangat mengapresiasi keberhasilan Dirjen PSDKP KKP yang telah menangkap kapal-kapal ikan Vietnam ini.
"Untuk itu kami yang merupakan mitra Dirjen PSDKP KKP akan selalu mendukung segala kegiatan pengamanan seluruh wilayah laut kita dari tindakan pencurian dan tindakan ilegal fishing, karena ini sangat merugikan negara," kata Maria.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Ipunk Nugroho Saksono, yang memimpin pelaksanaan “Operasi Lebaran Laut Natuna” menyampaikan bahwa jajarannya tetap bekerja untuk mengamankan laut Indonesia.
“Kami memang sudah mendeteksi keberadaan kapal-kapal tersebut, sehingga langsung menginstruksikan agar dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Penangkapan enam kapal berbendera Vietnam ini menambah panjang daftar kapal ikan yang ditangkap oleh Ditjen PSDKP KKP. Sebanyak 92 kapal telah ditindak selama tahun 2021, yang terdiri dari 70 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan, dan 22 kapal ikan asing yang mencuri ikan (6 kapal berbendera Malaysia dan 16 kapal berbendera Vietnam).
"KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 55 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak, seperti bom ikan, setrum maupun racun," katanya.
Baca juga: KKP: Ada 500 awak kapal asing yang perlu direpatriasi
Baca juga: KKP: Jumlah kapal pengawas perikanan idealnya ada 78