Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma’ruf Amin, sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengatakan lembaga tersebut telah menerapkan pola pikir moderat dalam menerbitkan fatwa-fatwa, termasuk terkait vaksin COVID-19 dan vaksin meningitis.
Wapres menjelaskan MUI tidak pernah menerapkan pola pikir yang memukul rata haram atau halal terhadap semua produk atau fatwa, melainkan memisahkan kedua hal tersebut sesuai konteksnya.
Baca juga: Wapres minta MUI utamakan pola pikir "wasathy"
"Ada kaidah ‘Kalau ada sesuatu yang halal dan haram bercampur, maka yang dimenangkan adalah yang haram’; MUI tidak berpegang pada pendapat tersebut, baik yang mengharamkan semua atau menghalalkan semua," katanya.
MUI memisahkan antara halal dan haram, yakni jika sesuatu bersifat halal tetap halal dan hasilnya menjadi halal; sementara sesuatu yang bersifat haram akan tetap haram dan hasilnya menjadi haram, tukas Wapres Ma’ruf.
"Begitu juga dalam hal vaksin. MUI menghalalkan vaksin yang tidak mengandung unsur-unsur yang haram, kecuali dalam keadaan darurat karena ada kaidah yang mengatakan kedaruratan itu membolehkan sesuatu yang dilarang," jelasnya.
Baca juga: Wapres tegaskan ketentuan vaksin bukan kehalalan melainkan kebolehan
Selanjutnya, terhadap berbagai masalah yang belum ditemukan fatwanya, Wapres mengatakan hal itu bisa menggunakan metodologi para ulama sebelumnya.
"Saya meyakini bahwa berbagai permasalahan baru yang belum ditemukan hukumnya bisa dijawab dengan menggunakan perangkat metodologi yang telah dirumuskan para ulama terdahulu," ujarnya.
Wapres juga mengajak seluruh akademisi dan cendekiawan muslim untuk ikut memberikan pemikiran dan solusi dalam menyelesaikan berbagai permasalahan bangsa dengan pendekatan moderasi beragama. Selain permasalahan dapat selesai dengan baik, kata Wapres, mengutamakan cara berpikir moderat juga dapat terhindar dari kemungkinan konflik atau perpecahan.
Baca juga: Wapres minta MUI siapkan fatwa vaksinasi COVID-19