Banjarmasin (ANTARA) - Dua orang petani di Kalimantan Selatan (Kalsel) diringkus polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah tempat tinggalnya di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Kedua tersangka berinisial ZA (45) dan SA (29) ditangkap pada Senin (21/6) di Jalan Ahmad Yani Km 8 Simpang 3 Cekdam Desa Gardu, Kecamatan Tanah Laut.
Awalnya polisi mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di desa setempat. Kemudian Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi keduanya yang jadi target operasi.
Baca juga: Mendes: Mengaktifkan pos jaga gerbang desa upaya desa bersih narkoba
Baca juga: 82 desa di Kaltim dikategorikan bahaya narkoba
Tersangka ZA pertama ditangkap di rumahnya. Petugas menemukan barang bukti 21 paket sabu-sabu siap edar serta tujuh butir ekstasi yang diakui miliknya untuk dijual.
Selanjutnya hasil pengembangan ditangkap lagi SA yang merupakan satu jaringan dalam mengedarkan barang haram tersebut.
Diungkapkan Niko, peredaran narkoba telah masuk hingga ke pedesaan. Untuk itulah, dirinya mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada lagi terutama orangtua agar dapat mengawasi anaknya.
"Kasus ini terus kami kembangkan untuk bisa mengungkap jaringan bandar di atasnya yang mengendalikan kedua petani ini sebagai penjualnya," tandas Niko mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi.
Baca juga: Polda Kalsel ungkap peredaran sabu-sabu di desa saat pandemi
Baca juga: Gus Menteri sebut program desa bersih narkoba sesuai SDGs Desa