Jambi (ANTARA) - Kapolres Muarojambi, AKBP Yuyan Priatmaja memerintahkan anggotanya segera 'gerak cepat' melakukan perotolongan terhadap seorang ibu rumah tangga yang dalam keadaan hamil dan positif terpapar COVID-19 untuk dilakukan evakuasi dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Ahmad Ripin, Kabupaten Muarojambi untuk mendapatkan perawatan disana.
"Saya memerintahkan Kapolsek Jaluko dan Bhabinkamtibmas setempat berkoodinasi dengan TNI dan tim gugus Tugas penanganan COVID-19 Kabupaten Muarojambi, kami langsung gerak cepat untuk mengevakuasi terhadap ibu Eli Noviana (29) untuk mendapatkan perawatan medis di RSUD Ahmad Ripin," kata AKBP Yuyan Priatmaja, di Jambi Selasa.
Polisi pada Selasa, 27 Juli 2021 sekira pukul 10.00 WIB, menerima laporan seorang warga di RT 12 Desa Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi yang tidak mendapatkan perawatan medis dari rumah sakit Ahmad Ripin Muarojambi dengan alasan tidak ada dokter spesialis S.Pog (kandungan).
"Saya setelah mendapatkan informasi itu langsung perintah Kapolsek Jaluko berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan evakuasi dan membawa ibu hamil tersebut dari rumahnya untuk segera dirawat di rumah sakit umum setempat dan akhirnya permintaan kami disetujui pihak rumah sakit yang awalnya menolak karena tidak ada dokter spesialisnya akhirnya bisa dan diterima untuk dirawat di rumah sakit itu," kata AKBP Yuyan Priatmaja.
Langkah yang diambil Polres Maarojambi adalah dengan segera memerintahkan Polsek Jaluko dan Bhabinkamtibmas Desa Bertam untuk mengecek keberadaan dan kondisi pasien dan akhirnya pihak kepoliian berkoordinasi dengan Kadis Dinkes Muaro Jambi dan pihak RSUD Ahmad Ripin.
Kemudikan memerintahkan Kapolsek Jaluko dan Bhabinkamtibmas untuk berkoordinasi dengan Puskesmas Pir II Bajubang untuk mengecek kesehatan Pasien serta memerintahkan untuk membawa pasien ke RSUD Ahmad Ripin.
Personil Polsek Jaluko kemudian melaksanakan koordinasi dengan Kades Sungai Bertam Gulam menyampaikan untuk megecek ada warganya yang saat ini sedang hamil tujuh bulan mengalami demam dan batuk sudah di bawa ke RSUD Ahmad Ripin namun ditolak dengan alasan tidak ada dokter spesialis S.Pog.
Berdasarkan laporan personil Polsek Jaluko melaksanakan koordinasi dengan Ketua RT 12 Desa Bertam Bujang menyampaikan bahwa dirinya yang membawa ibu tersebut ke RSUD Ahmad Ripin namun ditolak dan di bawa ke Rumah Sakit yang ada di Kota Jambi namun juga mendapatkan penolakan.
Personil Polsek Jaluko melaksanakan koordinasi dengan Kepala Puskesmas, Sinta menyampaikan pihak puskesmas sudah memberikan surat Rekomendasi rujukan ke RSUD Ahmad Ripin sejak hari Sabtu 24 Juli 2021 dan oleh pihak rumah sakit menolak.
Kemudian personil anggota Polsek Jaluko melaksanakan koordinasi dengan dokter jaga Puskesmas, dr Lena menyampaikan diagnosa awal pasien mengalami demam dan batuk dan kadar oksigen ditubuh hanya 93 sementara kadar normal 95 sehingga dokter menyarankan untuk dirawat.
"Yang bersangkutan sudah di swab antigen dengan hasil reaktif (+) sehingga penangananya harus sesuai protokol COVID-19, kemudian pada hari ini bertempat di Puskesmas Pir II Bajubang sekira pukul 11.30 WIB telah dilaksanakan kegiatan rapat terkait permasalahan tersebut," kata Yuyan.
Hasil rapat memutuskan untuk melakukan evakuasi pasien dengan dasar kadar oksigen hanya 93 sehingga dikhawatirkan pasien mengalami sesak pada malam hari, sehingga tidak mendapat penangganan medis, kata AKBP Yuyan Priatmaja.
Sekira pukul 14.00 WIB, ambulance Tim Gugus COVID-19 Kabupaten Muarojambi menjemput pasien dan langsung dirujuk ke RSUD Ahmad Ripin dengan pengawalan anggota Polri dan Kepala Puskesmas Pir II Bajubang guna memastikan pasien tersebut benar mendapatkan perawatan medis secara protokol COVID-19.
"Saat ini pasien sudah mendapatkan perawatan medis di ruang isolasi COVID-19 di RSUD Ahmad Ripin dan ini semua berkat gerak cepat dan kerjasama semua pihak dalam menangani dan memberlakukan sama semua pasien COVID-19," kata Kapolres Muarojambi, AKBP Yuyan Priatmaja.