Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan berbagai kebijakan penanggulangan pandemi COVID-19 yang dilakukan pemerintah termasuk penerapan PPKM bukan untuk mengekang masyarakat melainkan demi keselamatan bersama.
Sebab, kebijakan PPKM merupakan ikhtiar bersama untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 yang hingga kini penyebaran-nya masih terus terjadi.
Meskipun kebijakan tersebut berdampak luas kepada masyarakat terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, namun hal itu harus tetap dilakukan agar pandemi segera bisa diakhiri.
Baca juga: Menkumham: Negara jamin penuhi hak anak yang berhadapan hukum
Baca juga: Menkumham: Tenaga kerja asing tidak lagi bisa masuk Indonesia
Untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19, apalagi kebijakan PPKM dilanjutkan pemerintah hingga 2 Agustus, pemerintah telah melakukan berbagai upaya pemberian bantuan sosial.
Misalnya, pemberian obat-obatan, subsidi bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah, bantuan sosial tunai dan lain sebagainya terus dilakukan.
"Dalam konteks ini Kemenkumham ingin memberikan sebagian apa yang dimiliki kepada masyarakat melalui sumbangan para pegawai," ujar Yasonna.
Pemberian bantuan sosial yang dinamakan Kumham Peduli, Kumham berbagi merupakan bentuk solidaritas kepada masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
Pada kegiatan tersebut, Yasonna menyerahkan dana sosial secara simbolis kepada tujuh Kantor Wilayah Kemenkumham yang berada di Pulau Jawa dan Bali. Tujuh Kantor Wilayah penerima dana sosial yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali.
Baca juga: Menkumham: Dirjen Imigrasi berhasil memimpin pada masa sulit