Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono, mengatakan, tidak ada pencabutan laporan Muhammad Kece terkait dugaan penganiayaan, yang sebenarnya adalah permintaan maaf yang disampaikannya secara tertulis kepada Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte.
Ia menegaskan, penyidik masih memproses kasus tersebut karena memang penyidik tidak menerima laporan pencabutan dari kasus itu.
Baca juga: Polri periksa empat tersangka penganiaya Kece
Yang disampaikan penyidik, kata dia, yang adanya adalah permintaan maaf dari Kece kepada Bonaparte, jenderal bintang dua polisi yang ditahan karena dugaan suap dan penghapusan daftar merah terhadap Djoko S Tjandra, terpidana korupsi hak tagih Bank Bali.
"Dari penyidik seperti itu bahwa hanya permintaan maaf dari yang bersangkutan tetapi tidak melakukan pencabutan daripada laporan yang dibuat oleh yang bersangkutan sehingga kasusnya masih diproses oleh penyidik," kata Hartono.
Terkait alasan Kece minta maaf kepada Napoleon, dia mengatakan, hal itu perlu didalami lagi, apakah karena ada kemungkinan takut dianiaya lagi.
"Alasan ini perlu didalami lagi karena mungkin situasi psikis yang bersangkutan mungkin saja bisa terjadi seperti itu," ujar dia.
Baca juga: Bareskrim Polri tetapkan lima tersangka penganiayaan M Kece
Sementera itu Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi terpisah menegaskan tidak ada pencabutan laporan oleh Kece.
Ia menjelaskan, Kece justru membuat surat permintaan maaf yang ditujukan kepada Bonaparte.
Menurut Djajadi, surat permintaan maaf ini tidak akan menghambat proses penyidikan dugaan penganiayaan Napoleon bersana empat tersangka lain. "Tidak ada permintaan pencabutan dari KC (Kace). Yang ada adalah surat permintaan maaf KC kepada NB (Napoleon Bonaparte). Tidak (mengganggu penyidikan)," ungkap dia.
Baca juga: Div Propam Polri periksa Irjen Napoleon Bonaparte hari ini
Adapun informasi tentang Kece mencabut laporannya disampaikan oleh kuasa hukum Bonaparte, Ahmad Yani, yang menyebut, tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece alias Kace sudah mencabut laporan dugaan penganiayaan.
Yani menyebutkan Kece telah mencabut laporan dugaan penganiayaan. Surat ditujukan kepada Direktur Pidana Umum Bareskrim Kepolisian Indonesia, pada 3 September.
Ia pun heran mengapa kasus penganiayaan Kece yang menjerat kliennya sebagai tersangka masih berlanjut.
Baca juga: Propam Polri terima izin MA periksa Irjen Napoleon Bonaparte