Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan upaya pemberantasan mafia tanah oleh kepolisian melalui Satgas Anti Mafia Tanah masih berjalan, dengan menindak secara hukum pelaku-pelaku kejahatan.
"Mabes Polri telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah beberapa waktu yang lalu. Di mana tentunya dalam bekerja Satgas Anti Mafia Tanah berkerja sama dengan Kementerian ATR atau BPN dan di daerah polda-polda pun demikian akan bekerja sama dengan kantor BPN di daerah," kata Ramadhan di Jakarta, Senin.
Baca juga: Jaksa Agung instruksikan jajaran berantas mafia tanah dan pelabuhan
Ramadhan mengatakan baru-baru ini dilakukan penangkapan berupa Operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, oleh Polda Banten.
Polda Banten menangkap dua tersangka berinisial RY dan TR yang merupakan pegawai kantor BPN Kabupaten Lebak.
"Persoalannya terkait dengan perbuatan pungli yang RY dan TR yang telah melakukan pungli alam proses pengurusan sertifikat hak milik tanah di
Lebak," ungkap Ramadhan.
Baca juga: DPD minta pemberantasan mafia tanah harus jadi prioritas penegak hukum
Sampai saat ini, kata Ramadhan, proses penyidikan terhadap kedua tersangka masih berjalan.
Ramadhan juga menekankan, agar masyarakat mempercayakan kepada Polri penuntasan kasus mafia tanah.
"Kami pastikan proses akan dilakukan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku," tandas Ramadhan.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN tindak tegas mafia tanah