Jambi (ANTARA) - Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUMKMP) Kabupaten Sarolangun melaksanakan Sosialisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) bagi pelaku Industri di Wilayah Kabupaten Sarolangun, Rabu (24/11).
Pembangunan SIINas ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan, kualitas dan kerahasiaan data dan informasi industri. Selain itu juga mempercepat pengumpulan, penyampaian dan penyebarluasan data dan informasi industri yang akurat, lengkap dan tepat waktu dalam mendukung pembangunan industri nasional.
Kabid Industri DKUMKMP Kabupaten Sarolangun Imron, SSTP mengatakan SIINas merupakan tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi dengan tujuan untuk penyampaian pengelolaan penyajian data informasi industri khususnya di Kabupaten Sarolangun.
"Kita berharap melalui kegiatan ini dapat menginformasikan para pelaku industri di kawasan Sarolangun wajib memiliki akun SIINas, sebagai pendukung industri provinsi dan nasional,” katanya.
Sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut, Kasi Pengolahan Data dan Informasi Industri Disperindag Provinsi Jambi, H.Ahmad Darmadi manyampaikan bahwa setiap perusahaan industri dan kawasan industri wajib menyampaikan data dan informasi industrinya melalui SIINas.
"Setiap perusahaan industri wajib menyampaikan data industri yang akurat lengkap dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalu SIINas, sesuai amanat dari UU No.3 Tahun 2014,” paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, Darmadi juga memaparkan tentang tata cara registrasi SIINas dan tata cara input data ke dalam SIINas seperti jumlah tenaga kerja, nilai investasi, luas lahan dan lokasi, kapasitas produksi, penggunaan bahan baku serta data lainnya.
Hadir juga dalam kegiatan itu Diskominfo Kabupaten Sarolangun dan pelaku usaha industri serta tamu undangan lainnya.***
Disperindag: perusahaan industri wajib sampaikan data industri melalui SIINas
Kamis, 25 November 2021 16:02 WIB