Jambi (ANTARA) - Polda Jambi memusnahkan sebanyak 104 senjata api rakitan atau kecepek yang diserahkan masyarakat dari beberapa kabupaten di Provinsi Jambi.
Pemusnahan tersebut, menggunakan mesin penghancur hingga terbelah menjadi beberapa bagian, kata Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo usai mengelar rilis akhir tahun di Mapolda Jambi, Jumat.
Ke-104 senjata api rakitan itu terdiri dari jenis senjata api laras panjang sebanyak 96 pucuk dan delapan senjata laras pendek.
Senjata itu hasil penyerahan dari warga di wilayah hukum Polres Tanjab Barat, Polres Tebo, Polres Bungo dan Polres Sarolangun dan yang paling banyak berasal Polres Sarolangun dan Bungo, kata Rachmad Wibowo saat pemusnahan di dampingi Dirkrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan.
Seluruh senjatai rakitan ini diserahkan secara sukarela dari warga dengan adanya pendekatan secara persuasif karena warga dilarang menggunakan senjata api.
"Kita lakukan pendekatan ke warga untuk menyerahkan, memiliki senjata api rakitan melanggar Undang-Undang darurat," kata kapolda.
Sementara itu angka kriminalitas di Provinsi Jambi sepanjang 2021 turun jika dibandingkan dengan tahun 2020.
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan, tahun 2021 ini tercatat ada sebanyak 4.992 kasus kriminalitas yang ditangani Polda Jambi dan Polres jajaran.
Jumlah tersebut turun jika dibandingkan dengan tahun 2020, dimana ada 5.798 kasus kriminalitas yang ditangani Polda Jambi dan jajaran.
"Angka kriminalitas turun 806 kasus atau 13,5 persen," kata Rachmad saat menyampaikan hasil kinerja Polda Jambi dan jajaran sepanjang 2021 kepada media.
Sementara itu kinerja penyelesaian gangguan Kamtibmas 2021 sebesar 78,2 persen atau naik 2,6 persen.
Kapolda Jambi juga menyampaikan terima kasih kepada Direktorat Reserse Kriminal Umun Polda Jambi dan seluruh jajaran atas kerja keras dalam menekan angka kriminalitas di Jambi sepanjang 2021.
Polda Jambi musnahkan 104 pucuk senjata api rakitan
Jumat, 31 Desember 2021 17:10 WIB