Jambi (ANTARA) - Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi menangkap tiga orang oknum sopir truk batubara di Kota Jambi karena terkait kasus narkoba.
Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Jambi, Dewa Artha di Jambi Rabu, mengatakan pengungkapan kasus tersebut atas informasi yang masuk ke BNN terkait adanya oknum sopir truk batubara yang mengkonsumsi narkoba jenis sabu .
Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan hasilnya menangkap tiga orang pelakunya yang sedang berada di dalam kamar salah satu hotel di pinggir jalan lingkar barat Kota Jambi.
Barang bukti beberapa paket kecil dan sedang sabu serta uang tunai jutaan rupiah.
Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut yakni berinsial SR (40) warga Kenali Bawah, Kecamatan Kota Baru, Jambi, kemudian JF (33) warga Jalan Sanjaya RT05, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kota Baru, Jambi dan L (30) ketiganya sebagai pengedar sabunya.
Dari tersangka L anggota BNN berhasil menemukan barang bukti uang tunai Rp1 juta dan sabu seberat 0,88 gram sisa yang sudah terjual. Kemudian anggota juga mengamankan JF didapati sembilan paket sabu ukuran sedang dengan berat sekitar 2,52 gram
Kejadian itu bermula dari 11 April 2022 sekira pukul 17.00 WIB,Tim penindakan BNNP mendatangi salah satu hotel yang diduga tempat para sopir truk batubara mengkonsumsi sabu-sabu.
Tim mendapat informasi di hotel tersebut ada yang akan menggunakan sabu dan setelah itu tim mendapat nomor kamar hotel tersebut Tim langsung melakukan penggerebekan di kamar tersebut di temukan para pelaku berada di kamar tersebut dan setelah di geledah di temukan satu paket sabu dan bong atau alat hisap sabu beserta pirek yang sudah ada isi sabunya.
Anggota kemudian melakukan pengembangan terhadap anak buah SR yang menjual sabu dari selamat sekitar pukul 20.00 WIB dan berhasil menangkap JF dan satu anak buahnya melarikan diri pada saat penangkapan terhadap JF di rumah bedeng tempat tinggal pelaku.
Di rumah pelaku juga sering gunakan pesta narkoba dan anggota BNN menemukan enam paket sabu setelah itu dilakukan pengembangan lagi JF juga menyimpan satu paket sabu di dekat mobil atas perintah dari seseorang berinisial S yang belum ditangkap.
Selanjutnya pelaku yang telah diamankan oleh tim dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Jambi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam hasil pemeriksaan peran ketiganya yakni tersangka L berperan menjual paket sabu senila Rp150 ribu hingga Rp200 ribu kepada kalangan sopir mobil truk batubara yang biasanya mangkal di daerah Kota Baru, Kota Jambi dan kasus ini kini dalam pengembangan BNN Provinsi Jambi.