Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot), Provinsi Jambi, memberikan tambahan jasa kerja kepada 6.000 lebih tenaga kerja kontrak nonaparatur sipil negara (non-ASN) atau pegawai honorer di lingkup Pemkot Jambi.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan pihaknya sudah menetapkan kembali kebijakan pemberian tambahan jasa kerja senilai Rp800 ribu yang dapat digunakan sebagai tambahan belanja hari raya bagi seluruh tenaga non-ASN tanpa terkecuali.
"Alhamdulillah, tahun ini kami kembali akan memberikan tambahan jasa kerja yang dapat digunakan sebagai tambahan belanja pada hari raya (THR) kepada semua pegawai kontrak non-ASN atau tenaga honorer," katanya di Jambi, Jumat.
Pemerintah Kota Jambi telah menganggarkan Rp5 miliar pada APBD Kota Jambi untuk pembayaran tambahan jasa kerja tersebut.
Tidak hanya tambahan jasa kerja yang bernilai sama dengan THR, ribuan pegawai honorer Pemkot Jambi juga akan mendapatkan paket hari raya lainnya dari Wali Kota Jambi dua periode itu.
Ia menambahkan pegawai non-ASN juga memiliki kinerja dan kontribusi yang sama dengan ASN.
Dikeluarkannya kebijakan itu, kata dia, karena meski berstatus sebagai honorer, namun ribuan pegawai itu juga memberikan kontribusi bagi jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kota Jambi, sama seperti ASN, bahkan banyak pula di antara mereka yang telah mengabdi puluhan tahun.
Fasha menjelaskan kebijakan pemberian tambahan jasa kerja ini sudah diinisiasinya dan telah berjalan sejak 2021.
"Ini adalah tahun ketiga, sejak 2021 lalu tenaga non-ASN Pemkot Jambi menerima tambahan jasa kerja sebesar Rp800 ribu, serta ditambah dengan paket hari raya lainnya," ujarnya.
Proses pengajuan dan pembayaran tambahan jasa kerja dilaksanakan di OPD masing-masing, karena anggaran tersebut dimasukkan dalam DPA OPD.
Wali Kota Jambi sudah menandatangani surat keputusan tersebut dan menginstruksikan kepada para kepala OPD untuk segera mengajukan pembayaran tambahan jasa kerja tersebut.
"Insya Allah mulai Senin pekan depan sudah dapat dicairkan," katanya.
Fasha juga berpesan agar tambahan jasa kerja yang diterima seluruh pegawai non-ASN tersebut dapat digunakan dengan bijak dan sebaik-baiknya guna merayakan Hari Raya Idul Fitri.
Ia juga berharap tambahan jasa kerja ini akan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat di Kota Jambi.
Tidak semua daerah, kata Fasha, memiliki kebijakan untuk memberikan tambahan penghasilan yang juga dapat digunakan memenuhi kebutuhan menyambut hari raya..
"Pemberian tambahan jasa kerja bagi pegawai non-ASN ini adalah sebagai bentuk kepedulian dan keberpihakan kami kepada non-ASN yang memiliki kinerja dan kontribusi yang sama seperti ASN," ujarnya.
Pemkot Jambi beri tambahan jasa kerja senilai Rp800.000 bagi 6.000 pegawai non-ASN
Jumat, 7 April 2023 20:35 WIB