Jakarta (ANTARA) - Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Brigadir Jenderal Polisi R Ahmad Nurwakhid, mengungkapkan lima sumber pendanaan jaringan teroris.
Baca juga: Polri: Terduga teroris di Batam bertugas kumpulkan dana buat JI
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pendanaan melalui dana infak dilakukan di antara mereka yang terlibat dalam suatu kelompok teroris teroris ataupun antarkelompok teroris. Terkait kotak amal, menurut dia, dilakukan melalui manipulasi dana tanggung jawab sosial perusahaan.
Sementara itu, fa'i atau harta rampasan perang dapat menjadi sumber pendanaan teroris karena mereka yang terpapar terorisme menganggap negara yang diperangi adalah negara thaughut atau negara dengan para penduduk yang menyembah selain Allah SWT.
Baca juga: Polri: Terduga teroris di Tengerang bertugas sebagai pencari dana
"Mereka menganggap negara ini negara thaughut dan pihak yang lain dianggap sebagai kafir karena ideologi mereka takfiri sehingga menghalalkan tindakan merampas harta orang-orang yang dianggap kafir," ujar dia.
Lalu perihal sumber pendanaan yang keempat yakni mafia, dia menjelaskan dana teroris itu diperoleh dari mafia-mafia hitam, seperti mafia bisnis ataupun mafia politik, dan mereka berkolaborasi secara simbiosis mutualisme.
Baca juga: BNPT: Terorisme halalkan segala cara himpun dana
"Kelima, pendanaan dari internasional biasanya melalui jaringan lembaga pendidikan, lembaga kemanusiaan, ataupun lembaga-lembaga yang sejatinya adalah untuk penyebarluasan ideologi transnasional," kata dia.
Selanjutnya, berkenaan dengan sumber dana yang diperoleh lima warga negara Indonesia yang dijatuhi sanksi oleh Amerika Serikat atas perannya sebagai fasilitator keuangan ISIS, dia mengatakan, "Itu (sumber dana lima WNI yang menjadi fasilitator keuangan ISIS) belum ada penjelasan yang konkret dari Kementerian Keuangan Amerika Serikat," kata dia.
Baca juga: Asmir Khoir berperan sebagai penyandang dana kelompok teroris Sibolga