Muara Bulian, Batanghari (ANTARA) - Aperatur Negeri Sipil (ASN) di Pemerintah Kabupaten Batanghari ada sebanyak 204 orang yang memasuki batas usia pensiun (BUP) di tahun 2022.
"Ratusan ASN yang akan memasuki masa pensiun ini terdiri dari tenaga pendidik (Guru) sebanyak 100 orang, dari pejabat struktural 100 orang dan tenaga kesehatan 4 orang," kata Kepala BKPSDMD Batanghari melalui Kepala Bidang mutasi dan promosi Dwi Hadi Sucipto, Selasa (19/7)
Ia menjelaskan, kalau dibandingkan dengan Batas Usia Pensiun (BUP) di tahun lalu, untuk tahun 2022 ini mengalami peningkatan, karena dilihat dari penerimaan calon pegawainya.
"Untuk yang batas usia pensiun ASN saat ini ada 190 orang, kemudian ada juga kategori pensiun lain, seperti pensiun janda duda sebanyak 12 orang dan dua orang merupakan pengajuan pensiun atas permintaan sendiri atau pensiun dini, jadi totalnya sebanyak 204 orang," Katanya.
Untuk ASN yang memasuki masa pensiun saat ini rata-rata terdiri dari golongan dua dan golongan empat, serta rata-rata memiliki tahun kelahiran 1962 hingga 1964.
"Untuk batas usia pensiun pegawai tenaga struktural ini ketika ASN tersebut telah berumur 58 tahun, sementara untuk ASN yang berasal dari tenaga pendidik, dinyatakan BUP ketika sudah memasuki usia 60 tahun," ujarnya
Sementara itu, guna menutupi adanya kekurangan tenaga aparatur negeri sipil pihaknya juga tetap menerima pindahan ASN yang mengajukan mutasi masuk ke Pemerintah Kabupaten Batanghari.
"Kalau untuk menutupi kekosongan ASN kita tetap menerima pindahan dari luar daerah, dan mengupayakan adanya penerimaan Pegawai Negeri Sipil yang baru serta mengajukan pengusulan P3K," katanya
